Jambi, indonesiamenyala.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi sedang membongkar dugaan tindak pidana korupso dalam pembangunan Jambi City Center (JCC) di Jalan Hos Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Bangunan megah itu dibangun oleh PT Bliss Properti Indonesia (Tbk) pada tahun 2016 yang selesai dua tahun kemudian, lebih tepatnya pada  2018 silam.

Bukannya digunakan secara baik, bangunan itu malah dibiarkan hingga terbengkalai, akan tetapi bukan itu masalah intinya.

Akan tetapi kejari Jambi tengah mengusut dugaan adanya aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) yang dijadikan agunan oleh PT Bliss Properti Indonesia sebagai pihak pengembang.

Saat ini sejumlah pihak mulai dipanggil dan dimintai keterangan terkait pembagunan JCC yang menggunakan lahan eks Terminal Simpang Kawat, Kota Jambi, yang menghabiskan dana ratusan miliar tersebut.

Satu diantaranya adalah Sekda Kota Jambi M. Ridwan. “Pak Sekda sudah kita panggil dan minta keterangan hari Selasa kemarin,” kata Kasi Pidsus Soemarsono, kepada Metro Jambi, Rabu (7/5/25).

Baca juga:  PTPN Regional 4 Luncurkan PIJAR Untuk Karyawan

Selain Sekada kata dia, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Jambi juga sudah diperiksa.

“Ini masih puldata (pengumpulan data),” katanya.

Tidak hanya orang ini saja, Soemarsono mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak lain termasuk camat dan lurah.

“Banyak pihak yang akan kita panggil,” sebutnya.

Soemarsono bilang, pihaknya tidak mempersoalkan kerjasama antara Pemkot Jambi dengan pihak pengembang, tapi lebih kepada agunan.

“Karena disitu aset Pemkot yang dijadikan agunan,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus yang sama juga terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dimana PT Bliss Pembangunan Sejahtera membangun Lombok City Center (LCC).

Kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Dalam kasus ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Pemkota Jambi Resmi Lakukan Orientasi PPPK Tahun 2025

Keduanya adalah mantan Dirut PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihana.

Keduanya melakukan KSO untuk pembangunan LCC. Salah satu poin krusial KSO tersebut adalah melegalkan atau mengesahkan diagunkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat.

Padahal, lahan LCC adalah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Sehingga tindakan tersebut merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.

Munculnya kerugian negara tersebut berasal dari nilai tanah yang diagunkan dan kontribusi tetap yang harus disetorkan sejak KSU berlaku sebesar Rp 1 miliar per tahun. Akibat perbuatannya itu, keduaya telah diputus bersalah oleh pengadilan setempat.

Ditanya terkait hal ini, Soemarsono mengatakan, bahwa kasus yang di Lombok itu ada kesamaanya dengan yang di Jambi ini. Bedanya kata dia, hanya status kepemilikan tanah.

Baca juga:  Breaking News! Tak Lagi Jadi Kader PAN Romi Jabat Ketua DPW PSI Provinsi Jambi

“Kalau yang disana tanah yang diagunkan milik BUMD, kalau di Jambi milik Pemda,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kerjasama eks terminal Simpang Kawat yang dimulai tahun 2016 ini Pemkot Jambi seharusnya mendapatkan kontribusi sebesar Rp 85 M dengan tiga tahap pembayaran.

Dimana pada tahap lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot dapatkan kontribusi Rp 7,5 M dan itu sudah masuk kas daerah.

Namun untuk kontribusi tahap ke dua untuk 2021-2030 dimana seharusnya Pemkot Jambi menerima Rp 25 M namun tak terealisasi karena mall belum beropeasi. Padahal setiap tahunnya 2021-2030 Pemkot bisa mendapatkan pemasukan Rp 25 M.

Pada tahap ketiga 2031-2046 kontribusi untuk Pemkot Jambi Rp 52,5 M, namun dengan terbengkalainya JCC pemasukan untuk Pemkot Jambi bisa terkendala.