Jambi, indonesiamenyala.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Aset Rakyat Jambi (LSM GEMPARJI) menggelar aksi unjuk rasa di depan PoldaJambi dan Kejati Jambi beberapa hari lalu.
Aksi ini bertujuan mendesak aparat penegak hukum untuk menelaah secara menyeluruh pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diduga melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial AV dan mantan Kepala Bidang SMK berinisial B.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk-spanduk berisi tuntutan agar Polda Jambi dan Kejati Jambi mengusut tuntas kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 21 miliar tersebut. Sorotan utama dalam tuntutan ini adalah dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas dan Kepala Bidang SMK yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan alat praktik tersebut.
Ketua LSM Gemparji Hafiz Alatas,SH dalam orasinya menyampaikan desakan agar pihak kepolisian dan kejaksaan segera menetapkan status tersangka kepada kedua mantan pejabat tersebut.
“Kami mendesak agar Kabid dan Kadis segera dijadikan tersangka. Kebijakan dari mereka selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran pasti memiliki peran sentral dalam kasus ini, karena mereka diduga terlibat langsung,” tegasnya.
Aksi ini menjadi representasi keseriusan LSM GEMPARJI dalam mengawal dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.