Jambi, Indonesiamenyala.com – Resmi ditutup pendaftataran Calon Kepala daerah pada 29 Agustus lalu, dan pada masa saat ini KPU di daerah Provinsi Jambi melakukan penelitian persyaratan administratif calon kepala daerah.

Saat ini ada beberapa calon kepala daerah yang terpilih sebelumnya menjadi anggota legislatif 2024-2029, dan hal ini sudah ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa yang bersangkutan terpilih wajib melampirkan surat bersedia mengundurkan diri baik sebagai anggota dewan saat ini maupun anggota dewan terpilih. 

Ada beberapa daerah seperti Muaro Jambi, Tanjabbar dan Merangin juga terdapat bacalon kepala daerah yang terpilih jadi anggota dewan, tentunya hal ini harus menjadi perhatian penting bagi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang adil.

Baca juga:  Komitmen Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, PuluhanPerusahaan di Banyuasin Tandatangani Komitmen Bersama

Sepert di daerah Merangin yang saat ini maju berkandidat adalah Anggota DPD RI Syukur aktif dan terpilih pada periode 2024-2029.

Mengutip dari rri.co.id bahwasanya saat ini KPU Merangin menjalani tahapan penelitian berkas yang telah diberikan oleh pasangan calon.

Dan untuk pasangan calon Syukur dan Khafid Ketua KPU Merangin Albert Trisman mengatakan bawah pihaknya sudah menerima dua surat lampiran bersedia mengundurkan diri dari anggota dewan saat ini dan anggota dewan terpilih.