Jambi, Indonesiamenyala.com – Dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan, Tim Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap tersangka pembunuhan Resti Widia, seorang wanita berusia 30 tahun. Jasad Resti ditemukan dalam kondisi tragis di dalam lemari sebuah kamar kos di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, pada 25 September 2024.
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial DS, ditangkap di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 05.50 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan kerja keras tim kepolisian.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengonfirmasi bahwa DS kini telah berada dalam pengawasan pihak berwajib. “Tersangka sudah kita amankan. Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Marhara Tua Siregar.
Penemuan jasad Resti yang mengejutkan publik terjadi pada sore hari sekitar pukul 18.30 WIB. Korban, yang berasal dari Provinsi Banten, ditemukan terbungkus kain dengan tangan terikat dan mulut disumbat. Kondisi wajahnya yang lebam dan membiru semakin memperkuat dugaan bahwa ia menjadi korban tindak kekerasan.
Setelah penemuan tersebut, jenazah Resti segera dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses autopsi. Hasil autopsi diharapkan dapat memberikan informasi penting terkait penyebab kematian dan membantu penyelidikan lebih lanjut. Setelah itu, pihak keluarga membawa jenazahnya kembali ke Banten untuk dimakamkan.
Kasus ini menggugah kepedulian masyarakat akan isu kekerasan yang semakin meresahkan. Pihak kepolisian berupaya menggali motif di balik pembunuhan ini dan menyerukan kepada masyarakat untuk selalu waspada serta aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan.
Dengan penangkapan tersangka, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberi harapan bagi keluarga Resti serta masyarakat yang mendambakan rasa aman. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap individu dan lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.