Lampung, Indonesiamenyala.com – Suami dari selebgram asal Lampung, Anastasia Noor Widiastuti, Aditya Prayogi (36), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Menurut Kombes Pol Abdul Waras, laporan terkait kasus ini diterima pada 2 Oktober 2024, dari korban yang berinisial AN (21). Laporan tersebut mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan terjadi di kediaman mereka di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat.

“Penyelidikan kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah buku nikah,” jelas Abdul Waras.

Baca juga:  MAPERCA-VI PERMAHI Jambi dihadiri oleh Sosok Jaksa Berprestasi dan Inspiratif

Modus operandi dalam kasus ini mencakup pemukulan serta upaya paksa tersangka untuk mengambil anak dari korban. Dalam video yang beredar, terlihat Anastasia memeluk anaknya ketika mantan suaminya menarik rambutnya dan berusaha merebut anak tersebut.

Dalam unggahannya di media sosial, Anastasia mengekspresikan kesedihannya, “Allah Maha Mengetahui semua! Ibu mana yang tidak hancur dipisahkan dari anak! Ibu mana!!!,” tulisnya dalam sebuah caption yang menggugah empati.

Anastasia telah melaporkan dugaan KDRT ini ke Polsek Tanjung Karang Barat, Polresta Bandar Lampung, pada Rabu, 2 Oktober 2024. Penetapan tersangka ini menandai langkah penting dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban KDRT di wilayah tersebut.