Jambi, Indonesiamenyala.com – 5 November 2024, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Jambi, Iskandar Sulaiman, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang berlangsung malam ini, Selasa (5/11/2024).

Hakim Ketua Yofistian yang memimpin persidangan menyatakan bahwa Iskandar Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait akuisisi saham PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI) oleh PTPN VI pada tahun 2012. Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka Iskandar harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama dua bulan.

Baca juga:  Har-Guntur, Ketua TPM-HAR; Siapa Pun Calon Wakilnya Kita Yakin Punya Visi Dan Misi Yang Sama Untuk Kota Jambi Lebih Baik.

Majelis hakim, yang juga terdiri dari Hakim Ad Hoc Lamhot Nainggolan dan Hakim Ad Hoc Damayanti Permaisuri Nasution, menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan.

Iskandar Sulaiman dijerat dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam pengalihan saham yang merugikan negara melalui mekanisme akuisisi yang tidak sesuai prosedur. Proses hukum terhadap Iskandar telah berlangsung cukup lama sejak kasus ini pertama kali terungkap.