Jakarta, Indonesiamenyala.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menerima dana pensiun yang ditanggung oleh negara setelah menyelesaikan masa jabatannya. Meskipun mereka hanya menjabat selama lima tahun per periode, para anggota DPR akan mendapatkan pensiunan seumur hidup, menimbulkan perdebatan terkait keadilan sosial.
Penyaluran pensiun anggota DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Berdasarkan pasal 13 UU tersebut, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun diberikan secara penuh jika anggota DPR masih sehat. Jika penerima meninggal, pembayaran dihentikan, kecuali jika masih memiliki pasangan, maka dana pensiun tetap diberikan meskipun nilainya berkurang. Selain itu, anggota DPR juga menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 juta.
Besaran Pensiun Anggota DPR:
– Anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan).
– Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan).
– Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
Dana pensiun ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang merupakan uang rakyat dan diambil dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi rakyat, banyak pihak mempertanyakan apakah besaran pensiun ini sebanding dengan kondisi sosial-ekonomi yang ada.
Isu ini menjadi sorotan publik, dengan banyak yang menyerukan perlunya reformasi dalam kebijakan pensiun agar lebih adil dan transparan, serta lebih mencerminkan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.