Jakarta, Indonesiamenyala.com – Sidang pemilihan Ketua DPD RI untuk periode 2024-2029 berlangsung tegang pada Selasa, 1 Oktober 2024. Ketidaksepakatan mengenai mekanisme pemilihan memicu kericuhan yang mengganggu jalannya sidang.

Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPD RI, Ismeth Abdullah dan Larasati Moriska, membacakan tata tertib pemilihan pimpinan. Dalam tata tertib tersebut dinyatakan bahwa “paket pimpinan DPD harus mendapatkan dukungan 25 persen dari empat subwilayah dan menyertakan keterwakilan perempuan.” Subwilayah terdiri dari Subwilayah Barat I (10 anggota), Subwilayah Barat II (9 anggota), Subwilayah Timur I (9 anggota), dan Subwilayah Timur II (10 anggota).

Perdebatan muncul terkait keinginan agar formulir dukungan tidak hanya disebar ke 38 wilayah provinsi, yang masing-masing memiliki empat perwakilan di DPD RI. Kubu ini meminta agar formulir dukungan dibagikan kepada seluruh 152 anggota. Selain itu, terdapat perdebatan mengenai frasa “harus mendapatkan dukungan 25 persen,” yang memicu berbagai interupsi selama kurang lebih satu jam.

Baca juga:  Hari Batik Nasional

Rapat paripurna tersebut dipenuhi dengan banjir interupsi, dan situasi semakin ricuh ketika keributan terjadi di dalam ruang sidang. Akibatnya, rapat terpaksa diskors untuk meredakan ketegangan. Dalam pemilihan ini, terdapat dua kubu yang bersaing ketat: kubu petahana La Nyalla Mattalitti dan kubu penantang Sultan Najamuddin. Ketegangan di antara kedua kubu ini mencerminkan dinamika politik yang intens menjelang pemilihan.