Jambi, Indonesiamenyala.com – Setiap tanggal 2 Oktober, Indonesia merayakan Hari Batik Nasional sebagai bentuk penghargaan terhadap warisan budaya batik yang telah diakui oleh UNESCO sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda sejak tahun 2009.

Sejarah Hari Batik Nasional bermula dari pengakuan UNESCO dalam sidang ke-4 Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009. Pada kesempatan tersebut, batik diakui sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Manusia bersama dengan unsur budaya lainnya, seperti wayang dan tari Saman.

Batik diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soeharto dalam sebuah konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Proses pengajuan batik sebagai Intangible Cultural Heritage dimulai pada 4 September 2008 dan diterima secara resmi pada 9 Januari 2009.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 450 Miliar Terkait Dugaan TPPU Duta Palma Group

Pada 17 November 2009, Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009. Keputusan ini diikuti oleh Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang mengimbau pegawai pemerintah untuk mengenakan batik pada hari tersebut.

Peringatan Hari Batik Nasional bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga upaya menjaga identitas bangsa dan memperkuat persatuan. Selain itu, momentum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melestarikan batik dan mendukung industri batik demi kesejahteraan masyarakat.