Kota Jambi, Indonesiamenyala.com – Polisi Resor Kota Jambi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan yang menimpa seorang siswi SMP. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku tidak ditahan dengan alasan masih di bawah usia 14 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, Ipda Luh Praba Pratiwi, menyatakan bahwa kelima pelaku masih berstatus anak-anak. “Kami mengikuti ketentuan hukum yang ada, di mana anak di bawah umur tidak bisa ditahan,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai tindakan perundungan yang dialami korban. Korban kini mengalami trauma akibat peristiwa tersebut dan membutuhkan dukungan untuk pemulihan.

Baca juga:  Kota Jambi Defisit Anggaran 50 M, ini Tanggapan Joni Ismed Anggota DPRD Kota Jambi Fraksi Golkar

Sesuai dengan Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak yang berkonflik dengan hukum harus mendapatkan perlakuan sesuai dengan usia dan perkembangan psikologisnya. Meskipun pelaku tidak ditahan, proses hukum akan tetap berlanjut.

Situasi ini memunculkan diskusi di kalangan masyarakat mengenai perlunya penanganan lebih serius terhadap kasus perundungan, khususnya yang melibatkan anak-anak. Upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak menjadi penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pihak kepolisian dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan perhatian lebih kepada korban dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya perundungan serta perlindungan anak.