Jayapura, Indonesiamenyala.com – 3 Oktober 2024– Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Jayapura, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI Yonif 122/TS, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua berhasil mengungkap ladang ganja seluas 600 meter persegi di kawasan perbatasan Indonesia dan Papua Nugini. Penemuan ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, berdasarkan informasi intelijen yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Adeltus Lolok, mengungkapkan bahwa ladang tersebut terletak di Distrik Waris, Kabupaten Keerom, sekitar 100 kilometer dari Jayapura. Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekitar 145 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 30 cm hingga 2 meter, dengan total berat mencapai 50,25 kilogram.

Baca juga:  Nadiem Makarim dan Masa Depan Merdeka Belajar

“Ladang ini diketahui tidak ditanam oleh warga setempat, melainkan oleh masyarakat Papua Nugini yang memanfaatkan lokasi sulit dijangkau untuk menanam ganja. Tujuannya agar hasil panen lebih mudah dijual di Indonesia,” jelas Adeltus.

Kepala Suku setempat menegaskan bahwa tanaman tersebut bukan hasil dari aktivitas masyarakat lokal, menyoroti tantangan dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan yang sering dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

“Kerja sama ini menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di Provinsi Papua dan Kota Jayapura,” tambah Adeltus.

Komandan Yonif Tombak Sakti / TS 122, Letkol Infantri Diki Apriyadi, juga memberikan apresiasi terhadap upaya penindakan ini. “Komitmen kita bersama untuk memberantas narkotika sangat penting untuk melindungi generasi muda bangsa,” tegasnya.

Baca juga:  Ketegangan dalam Sidang Pemilihan Ketua DPD RI 2024-2029

Seluruh barang bukti hasil operasi langsung diserahkan kepada BNN Provinsi Papua untuk langkah penyelidikan dan penindakan lebih lanjut. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menanggulangi peredaran narkotika di kawasan tersebut.