Tanggerang, Indonesiamenyala.com – Sebuah video yang beredar di media sosial mengungkapkan insiden pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An’Nur yang berlokasi di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kejadian yang terjadi pada malam hari Kamis (3/10/2024) ini melibatkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tiga pimpinan panti asuhan.
Rekaman video tersebut menunjukkan kerumunan warga yang berkumpul di depan yayasan panti asuhan, di mana sejumlah anak asuh melaporkan telah menjadi korban. Saat ini, jumlah anak yang mengaku mengalami pelecehan mencapai 25 orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pencabulan atau pelecehan seksual tersebut. Dua dari mereka, yaitu S (49) yang merupakan pemilik yayasan dan YB (30), pengurus yayasan, sudah diamankan. Sementara itu, satu orang tersangka lainnya masih dalam pengejaran. “Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat (4/10).
Ade Ary mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan tersangka yang masih buron untuk segera melapor ke pihak kepolisian. “Apabila ada informasi terkait keberadaan satu tersangka lainnya, dapat segera menghubungi kami,” tambahnya.
Kedua tersangka yang telah ditangkap dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Ade Ary merincikan, keduanya dipersangkakan berdasarkan Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Insiden ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam tentang perlindungan anak di lembaga-lembaga sosial. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.