Jakarta, Indonesiamenyala.com– Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial tentang larangan pernikahan pada hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 mengenai Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin menegaskan bahwa aturan ini tidak menghalangi pasangan untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA pada hari kerja maupun libur,” ujar Anna dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Dia menjelaskan, KUA hanya melayani pernikahan di kantor pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat. “Hari libur tidak menghalangi pelaksanaan pernikahan, hanya saja kantor KUA tidak beroperasi,” imbuhnya.
Anna menambahkan bahwa meskipun KUA tutup, petugas penghulu tetap dapat melayani pernikahan di lokasi yang diinginkan oleh pasangan, seperti rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain. “Yang penting adalah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang,” jelasnya.
PMA No. 22 Tahun 2024 sendiri akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan, dan selama periode tersebut, Kemenag berkomitmen untuk melakukan penyesuaian serta mendengarkan masukan dari masyarakat guna meningkatkan layanan.
“Diharapkan klarifikasi ini dapat mengurangi kekhawatiran bagi pasangan yang berencana menikah di luar KUA,” kata Anna. Dia juga menekankan pentingnya sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA tersebut agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman di masyarakat tentang aturan pernikahan yang ada. Kemenag berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.