Jakarta, Indonesiamenyala.com – Seorang mahasiswi di salah satu kampus swasta di Jambi berinisial R (18) menjadi korban pemerkosaan teman seangkatannya, M Rajendra alias Eza (19). Korban diperkosa setelah melaksanakan orientasi kegiatan organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di kampus tersebut.
Pelaku saat ini telah diamankan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, setelah korban dengan cepat melapor kepada seniornya yang lain dan keluarganya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, kejadian itu berawal saat keduanya sama-sama mengikuti kegiatan kemah orientasi Mapala di Hutan Pinus, Kota Jambi, pada Sabtu (12/10).
Keesokan hari selesai melakukan kemah, pelaku membujuk korban untuk diantar pulang bersama.
“Kedua orang pelaku dan korban ini merupakan mahasiwa perguruan tinggi di Jambi. Nah, ada program orientasi terhadap kegiatan kampus Mahasiswa Pecinta Alam. Setelah kegiatan selesai, pelaku membujuk korban untuk sama-sama pulang,” kata Kristian, Selasa (15/10/2024).
Kristian menerangkan, setelah dibujuk untuk pulang bersama, korban mengiyakan ajakan tersebut. Kemudian, di tengah perjalanan, pelaku mengajak korban ke kosan temannya yang berada di kawasan Mendalo, Muaro Jambi.
Pelaku mengajak ke kosan itu dengan alasan hendak mandi terlebih dahulu. Di situlah kemudian niat jahat pelaku muncul. Pelaku memaksa dengan menarik tangan korban hingga korban tak berdaya.
“Pelaku melakukan upaya paksa terhadap korban dengan melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Usai kejadian itu, kata Kristian, korban merasa kesakitan dan meminta pelaku diantar ke Sekretariat Mapala tersebut. Di samping itu, korban telah menghubungi senior dan keluarganya melaporkan perbuatan pelaku.
“Panitia atau seniornya kemudian memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Atas dasar itu, korban dan pelaku dibawa ke Polda Jambi untuk melaporkan kejadian itu,” ucapnya.
Saat di Sekretariat Mapala tersebut, pelaku sempat dipukuli oleh keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku. Pelaku langsung dibawa ke Polda Jambi oleh pihak keluarga korban.
“Kita terima laporan pada tanggal 13 Oktober dan langsung kita proses. Saat ini pelaku sudah ditahan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.