Jakarta, Indonesiamenyala.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125 P terkait pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dengan berakhirnya masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur pada hari ini, Presiden Jokowi resmi memberhentikannya per 16 Oktober 2024.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyampaikan bahwa Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada hari Rabu, 16 Oktober 2024. “Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur, dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi untuk mengisi posisi tersebut,” ungkapnya di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024.
Teguh Setyabudi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri. Ia akan menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Heru Budi Hartono, yang juga merupakan Kepala Sekretariat Presiden, diangkat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan setelah masa jabatannya berakhir. Pemerintah kemudian memperpanjang masa jabatan Heru hingga Oktober 2024.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.