Oleh : Desy Asnely, S.H

Keterbukaan dalam tahapan pembentukan peraturan daerah sangat penting untuk memastikan bahwa semua peraturan yang diinisiasi baik oleh DPRD maupun pemerintah daerah dapat memenuhi norma atau peraturan yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Misalnya, penyediaan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai rencana dan proses pembentukan peraturan daerah.

Upaya-upaya ini diharapkan dapat menciptakan budaya partisipasi masyarakat yang lebih kuat dalam proses legislasi daerah, serta memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya mencerminkan kepentingan segelintir pihak, tetapi juga mencakup aspirasi dan kebutuhan seluruh masyarakat. Agar pembentukan Peraturan Daerah dapat dilakukan dengan lebih terarah dan terkoordinasi, pemerintah telah menetapkan serangkaian tahapan yang harus dilalui.
Saat ini, terdapat banyak Peraturan Daerah di berbagai wilayah di Indonesia yang menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan Perda masih belum optimal. Dengan meningkatkan partisipasi masyarakat, mereka dapat menyampaikan pendapat dan ide-ide yang relevan, sehingga regulasi yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan aktual di lapangan.

Baca juga:  Peran Regulasi dalam Layanan Kesehatan: Pembelajaran dari Kebijakan SKTM Jambi

Salah satu ciri utama dalam pembentukan peraturan daerah adalah transparansi, yang dianggap sebagai elemen penting dalam mewujudkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
Namun, saat ini dalam pembentukan Peraturan Daerah seringkali dihadapkan pada berbagai hambatan yang mengganggu kelancaran proses ini. Hal ini berdampak negatif terhadap efektivitas pelaksanaan peraturan daerah dan dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan. Oleh karena itu, penting untuk mengatasi berbagai kendala ini agar pembentukan peraturan daerah dapat berlangsung lebih baik dan lebih transparan.

Salah satu faktor utama adalah adanya ketidakpatuhan dan kurangnya pemahaman dari Pemerintah Daerah, khususnya dari perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menerapkan asas-asas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pembentukan peraturan daerah. Di samping itu, Pemerintah Daerah dan DPRD juga masih menunjukkan sikap kurang terbuka mengenai proses pembentukan peraturan daerah. Keadaan ini mengakibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan peraturan daerah menjadi sangat minim.

Baca juga:  Mahasiswa Hari ini Kritis Atau Elitis?