Oleh : Novy Eka Citra

Upaya menyerderhanakan regulasi yang tumpang tindih dan mempercepat investasi pemerintah menerapkan metode omnibuslaw sebagai solusi legislasi cepat. Pembentukan Undang-undang dengan metode omnibus law telah menjadi salah satu pendekatan yang menonjol dalam perbaikan regulasi di indonesia, terutama dengan disah kannya Undang-Undang Cipta kerja. Metode ini memungkinkan perumusan satu undang-undang yang mengubah,mencabut atau mengatur banyak undang –undang sekaligus. Tujuannya adalah menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih dan mempercepat proses legislasi untuk mendukung kemudahan berusaha,investasi serta reformasi ekonomi . meski terlihat efisien metode omnibus law menimbulkan berbagai tantangan baik dari segi regulasi maupundampak terhadap kepastian hukum.

Metode omnibus law menawarkan efisiensi dan signifikan . Dengan menyatukan banyak aturan kedalam satu payung hukum proses legislasi yang biasanya membutuhkan waktu yang lam dapat di pangkas.
​Keuntungan pembentukan UU dengan Omnibus law
1. Efisiensi dan kecepatan legislasi :
Salah satu argument utama yang mendukung omnibus law adalah efisiensi. Dengan satu undang undang banyak perayuran yang bisa direvisi dan dicabut. Proses legislasi yang biasanya panjang dan melibatkan perdebatan pada setiap RUU dapat dipersingkat. Ini sangat relevan dalam konteks ekonomi yang dinamis dan membentuk respon cepat dari pemerintah, seperti menghadapai kompetisi global dan memdongrak investasi.
2. Mengurangi tumpang tindih Regulasi :
Omnibuslaw menjadi solusi untuk mengatasi tumpang tindih peraturan yang sering kali membuat kebijakan di indonesia tidak singkron antara pusat dan daerah atau antar sector. Dengan menggabungkan banyak peraturanm dalam satu UU pemerintah berharap dapat menghilangkan ketidakjelasan regulasi yang menghambat birokrasi dan pelaksanaan kebijakan.
3. Menarik Investasi :
Metode ini dipandang sebagai alat untuk meningkatkan daya saing ekonomi dengan menyederhanakan prosedur perizinan, mendorong masuknya investasi dan menciptkan lapangan kerja. Dalam Konteks ekonomi global yang semakin kompetitif, penyederhanaan regulasi dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Namun dibalik manfaat tersebut ada resiko metode omnibuslaw besar yaitu
1. Resiko ketidakjelasan dan kekaburan hukum :
Salah satu kritik utama terhadap omnibus law adalah resiko kekaburan hukum. Mengatur banyak aspek dalam satu undang-undang bisa membuat subtansi hukum menjadi kurang jelas, mengingat setiap sector sering kali memiliki kebutuhan dan karakteristik yang berbeda. Dampaknya implementasi di lapangan menjadi lebih sulit bahkan menimbulkan tafsir yang berbeda beda diantara para penegak hukum dan masyarakat.
2. Minimnya partisipasi Publik :
Proses legislasi yang cepat melalui omnibuslaw seringkali mengorbankan aspek partisipasi public. Banyak pihak merasa bahwa pembahasan omnibus law cenderung dilakuka secara terburu buru dengan keterlibatan minimal dari masyarakat sipil dan stakeholder terkait. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa undang-undang yang dihasilkan tidak memperhatikan kepentingan luas masyarakat,terutama pekerja dan lingkungan sepertinyang terjadi dalam kasus UU cipta Kerja.
3. Potensi Konflik Norma :
Menggabungkan banyak peraturan dalam satu undang undang beresiko menimbulkan konflik norma di antara sector sector yang berbeda. Omnibus law dapat merusak harminisasi antara undang undang yang ada terutama jika perubahan dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan peraturan lain yang lebih relevan. Ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru bertolak belakang dengan tujuan awal metode ini yaitu memberikan kepastian dan kemudahan regulasi.
4. Kurangnya Pengawasan dan Akuntabilitas :
Penyerhanaan regulasi dengan omnibuslaw juga dapat berpotensi mengurangi mekanisme pengawasan dan biasanya dilakukan pada setiap undang-undang secara terpisah. Dalam Omnibuslaw detail dari peraturan yang beragam diatur dalam satu paket besar, sehingga beresiko melemahkan akuntabilitas legislasi. Hal ini bisa membuka peluang terjadinya inkonsisten dalam penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

Namun demikian tak dapat dipungkiri bahwa omnibuslaw jika diterapkan dengan tepat memiliki potensi dalam memperbaiki iklim usaha dan investasi. Banyak negara termasuk Amerika Serikatdan Kanada telah menggunakan metode ini untuk mengatasi masalah legislasi yang tumpang tindih. Tetapi keberhasilan metode ini dinegara lain tidak serta merta dapat diterapkan di Indonesia tanpa adaptasi yang tepat terhadap konteks local. Pemerintah perlu belajar dari pengalaman negara negara tersebut dan memastikan bahwa transparansi dan keterlibatan public tidak diabaikan.

Oleh karena itu untuk menjamin keberhasilan Undang-undang tentang omnibus law sangat penting bagi pemerintah untuk membuka ruang diskusi yang lebih luas dan melibatkan masyarakat secara aktif. Pembentukan regulasi yang berdampak luas tidak hanya soal efisiensi tetapi juga keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat. Jika ini diabaikan metode omnibuslaw yang diharapkan menjadi solusi justru dapat menjadi masalah baru yang menggerus kepercayaan public terhadap hukum.
​Pemerintah harus berhati hati dalam menggunakan metode ini . Efisiensi tidak boleh mengorbankan kualitas legislasi. Jika tidak UU yang dibentuk dengan omnibus law hanya akan memperpanjang daftar peraturan yang sulit diimplementasikan dan berpotensi merugikan rakyat banyak.

Baca juga:  Rekonsiliasi Sistem Perkaderan HMI Dalam Menjawab Tantangan Kaderisasi Di Era Digitalisasi

Kepastian Hukum, Keterbukaan dan Partisipasi publik harus tetap menjadi pondasi utama dalam setiap prosesgislasi termasuk dalam pembentukan undang undang dengan metode omnibus law .
​Pembentukan Undang-undang dengan metode omnibus law menawarkan berbagai manfaat, teerutama dalam hal efesiensi dan penyederhanaan regulasi. Namun tantangan terbesar juga muncul terutama terkait transparansi,partisipasi public dan potensi ketidak pastian hukum.Oleh karena itu dalam penerapannya diperlukan kehati hatian serta pengawasan yang baik untuk memastikan bahwa tujuan reformasi melalui omnibus law dapat tercapai tanpsa mengorbankan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.