Jawa Timur, Indonesiamenyala.com – Rabu, 23 Oktober 2024 terkait dugaan keterlibatan dalam praktik suap dan gratifikasi. Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan berlangsung di Surabaya, Jawa Timur. Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, ketiga hakim saat ini sedang dalam perjalanan menuju kantor Kejaksaan Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga hakim yang ditangkap diduga terlibat dalam majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, di mana terdakwa Gregorius Ronald Tannur dibebaskan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai apakah penangkapan ini berkaitan langsung dengan vonis bebas tersebut. Penangkapan ini juga mencakup seorang pengacara yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
Dini Sera Afriyanti, yang berusia 29 tahun, ditemukan tewas setelah dugem dengan Ronald Tannur di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa ketiga hakim tersebut membacakan amar putusan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, sehingga memicu temuan pelanggaran etik berat oleh Komisi Yudisial.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.