Jakarta, Indonesiamenyala.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula. Penetapan status tersangka ini disertai dengan penahanan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Selain Tom Lembong, tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Kejaksaan Agung memulai penyidikan terkait dugaan korupsi ini setelah melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan. Kasus ini mencakup dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Perdagangan diduga memberikan izin impor melebihi kuota yang ditetapkan, yang bertujuan untuk stabilisasi harga dan penyediaan stok gula nasional.
Abdul Qohar menjelaskan, bukti yang ada telah memenuhi syarat untuk menetapkan kedua tersangka. “Keduanya diindikasikan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Sejumlah pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk RD, Direktur PT SMIP, dan RR, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Kejaksaan Agung saat ini tengah mengumpulkan barang bukti, termasuk gula kristal dan uang, untuk mendukung penyidikan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.