Jakarta, Indonesiamenyala.com – Rizky Febian dan Mahalini saat ini tengah menjadi pusat perhatian publik terkait status pernikahan mereka yang dipertanyakan. Pasangan ini menggelar pernikahan pada Mei 2024, namun hingga saat ini, pernikahan tersebut belum terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini diungkapkan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Menanggapi isu yang beredar, pengacara Rizky dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, S.H., mengeluarkan pernyataan resmi. Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (30/10), Tanoto menyatakan bahwa mereka bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima pada 19 Agustus 2024. “Kami ingin meluruskan informasi yang beredar di berbagai media,” ungkapnya.

Baca juga:  Menjadi Dewasa dan Menyendiri: Merayakan Waktu untuk Diri Sendiri

Ia menjelaskan bahwa pernikahan secara agama telah dilakukan pada 10 Mei 2024. Permohonan itsbat, atau pengesahan pernikahan, diajukan untuk mengatasi kendala administratif yang terjadi. “Tanggal pernikahan tetap pada 1