Sulsel, Indonesiamenyala.com – Kasus yang melibatkan Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat ke publik setelah serangkaian peristiwa baru. Supriyani dituduh memukul salah satu muridnya, yang merupakan anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo. Kasus ini menjadi viral di media sosial pada 21 Oktober 2024 dan memicu perdebatan luas tentang etika pendidikan dan penegakan hukum.

Setelah penetapan status tersangka yang dianggap janggal, Bid Propam Polda Sultra memanggil enam anggota polisi yang terlibat dalam penyelidikan kasus ini. Pemanggilan ini merupakan langkah dari Polda Sultra untuk membentuk tim khusus guna mengusut lebih dalam mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan, apakah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak. Kombes Pol Moch Sholeh, Kabid Propam Polda Sultra, menjelaskan bahwa enam personel yang dipanggil terdiri dari tiga personel Polsek Baito dan tiga dari Polres Konawe Selatan.

Baca juga:  Ketegangan Hukum dan Korupsi di Balik Layar Film "Sang Pengadil"

“Sementara masih dalam pendalaman,” ucapnya pada Selasa (29/10/2024).

Selain itu, isu mengenai uang mediasi senilai Rp50 juta juga mencuat. Uang tersebut diduga diminta dalam proses mediasi yang melibatkan Kepala Desa Wonua Raya. Namun, Kombes Pol Moch Sholeh menekankan bahwa hal ini masih dalam penyelidikan. Ia meminta waktu untuk klarifikasi lebih lanjut, karena kades juga sedang diperiksa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan adanya pelanggaran etik dari para personel yang terlibat. Di sisi lain, kuasa hukum Aipda Hasyim, Laode Muhram, membantah tuduhan bahwa kliennya meminta uang damai. Ia menegaskan bahwa permintaan uang tersebut justru datang dari kepala desa, bukan dari pihak korban.

Baca juga:  Gelombang Skandal: Kejaksaan Agung Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Mantan Pejabat MA

“Dalam proses ini, pihak korban tidak pernah meminta uang. Supriyani sendiri mengklarifikasi bahwa ia tidak mendengar permintaan uang tersebut dari orang tua murid, melainkan dari kepala desa,” tegasnya.

Sementara itu, pada hari yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani, yang berkaitan dengan surat dakwaan. Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menyatakan bahwa keberatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan materi pokok dakwaan dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan.

Sidang yang melibatkan Supriyani kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, dan masyarakat semakin menantikan perkembangan kasus ini. Dengan dinamika yang terus berubah, kasus ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga menyentuh isu-isu lebih luas terkait perlindungan anak, hak-hak guru, dan integritas aparat penegak hukum. Apakah Supriyani akan mendapatkan keadilan, ataukah akan ada lebih banyak pertanyaan yang tak terjawab dalam perjalanan hukum ini?

Baca juga:  Kementerian Komunikasi dan Digital Terlibat dalam Kasus Judi Online: 11 Tersangka Ditangkap oleh Polda Metro Jaya