Jakarta, Indonesiamenyala.com – Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka judi online oleh Polda Metro Jaya, termasuk sejumlah pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa penyidikan masih berlangsung, dan beberapa tersangka lainnya sedang dalam pengejaran.

Sebelumnya, beberapa pegawai Komdigi telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki fase pendalaman untuk mengungkap lebih banyak informasi.

Operasional judi online ditemukan di sebuah ruko di Bekasi, di mana polisi menyita perangkat komputer yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmennya untuk memberantas kejahatan judi daring dan meminta kolaborasi dari semua pihak terkait.

Baca juga:  Kasus Supriyani: Dilema Pendidikan dan Hukum yang Mengguncang Masyarakat

Ada indikasi bahwa pegawai Komdigi yang terlibat menyalahgunakan wewenang mereka dalam pemblokiran situs judi online, yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka.