Jakarta, Indonesiamenyala.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (31/10/2024), sejumlah pasal di dalam UU tersebut diubah.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja yang menggugat puluhan pasal dalam UU Ciptaker. Sidang putusan ini berlangsung di tengah aksi demonstrasi ribuan buruh yang berkumpul di depan gedung MK, merayakan hasil yang menguntungkan dengan sujud syukur saat putusan dibacakan.

Dari 21 pasal yang diuji, MK menyatakan bahwa sejumlah frasa dan ketentuan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Contohnya, frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak merujuk pada Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ditangkap Oleh Kejaksaan Agung

Beberapa keputusan penting MK mencakup:

1. Tenaga Kerja Asing: Ketentuan mengenai tenaga kerja asing hanya dapat diterapkan dengan memperhatikan pengutamaan tenaga kerja lokal.
2. Jangka Waktu Kerja: Perjanjian kerja waktu tertentu harus ditetapkan dengan batas maksimum lima tahun.
3. Kebijakan Pengupahan: Pengupahan harus melibatkan dewan pengupahan daerah dalam proses perumusan kebijakan.
4. Struktur dan Skala Upah: MK menekankan pentingnya struktur dan skala upah yang proporsional dalam ketentuan pengupahan.

Putusan ini menunjukkan komitmen MK dalam melindungi hak-hak pekerja, terutama dalam konteks ketenagakerjaan dan pengupahan. Pihak MK berjanji akan terus mengawasi implementasi dari keputusan ini untuk memastikan keadilan bagi buruh di Indonesia.

Baca juga:  DPR Republik Indonesia Resmi Menambah Jumlah Komisi Menjadi Tiga Belas