Batang Hari, Indonesiamenyala.com – Kasus Investasi Bodong yang merugikan Masyarakat terjadi di Batang Hari, Kasus tersebut Menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari sebagai Tersangka praktek Investasi bodong tersebut.
Pasalnya, Kasus tersebut diketahui ketika Heriyanto, Warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, melaporkan Muhammad Azan (MA) Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari kepada Reskrimum Polda Jambi pada Juni 2024 lalu,
Dirreskrimum Polda Jambi, “Laporan pada Juni 2024 lalu. Tindakan yang dilakukan oleh saudara MA yang merupakan ASN,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (24/12) malam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan (MA), kini berstatus tersangka dalam kasus penipuan terkait investasi bodong di sektor tambang batu bara. Penetapan ini menyusul laporan dari seorang korban yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Kejadian bermula ketika MA menawarkan investasi kepada Heriyanto, seorang warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Korban diminta untuk menyetor sejumlah uang dengan janji keuntungan dari investasi di tambang batu bara.
Namun, setelah melakukan pembayaran, korban tidak mendapat hasil yang dijanjikan dan investasi tersebut ternyata tidak ada.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi yang menerima laporan pada Juni 2024, akhirnya menaikkan status kasus ini ke penyidikan setelah menemukan bukti yang cukup.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap MA dimulai setelah gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan melengkapi bukti kami memutuskan untuk menetapkan MA sebagai tersangka pada 23 Desember 2024,” kata Andri saat dikonfirmasi. Ia juga menyebutkan bahwa pemanggilan pertama terhadap Sekda Batanghari yang sudah berstatus tersangka akan dilakukan pada 27 Desember 2024.
Menurut Andri, meskipun upaya mediasi telah dilakukan antara pihak korban dan tersangka, namun tidak ada titik temu.
“Kasus ini sangat jelas, dan kami sudah memastikan cukupnya alat bukti. Dengan demikian, tersangka kami tetapkan untuk kelanjutan proses hukum,” jelasnya.
Pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batanghari, melalui Kepala Dinas Amir Hamzah, enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus ini, menegaskan bahwa perkara tersebut adalah masalah pribadi MA.
Kasus ini mencuri perhatian publik, mengingat jabatan tinggi yang dimiliki oleh MA sebagai Sekda, sementara ia terlibat dalam dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan memberikan keadilan bagi korban.*hm
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.