Jambi, Indonesiamenyala.com –Tidak berlakunya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Raden Mataher Jambi, dirasakan langsung oleh Wenah (31), Warga Kota Jambi pada saat mengantarkan keponakannya untuk berobat di RSUD Raden Mataher pada Selasa (07/12).

Dinas Kesehatan Provinsi Jambi resmi baru-baru ini memberhentikan layanan jaminan kesehatan surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi warga miskin yang hendak berobat di RS Pemerintah. Pemeberhentian layanan SKTM ini berlaku sejak surat kebijakan terkait SKTM tersebut diedarkan.

Surat edaran yang dikeluarkan Dinkes itu tercantum dalam nomor S 1.970/dinkes-4.3/XI/2024. Dan diedarkan pada 31 Desember 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Fery Kusnadi.

Pemberhentian layanan SKTM ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran 2025. Dengan adanya edaran itu, tentunya warga Jambi yang akan berobat di RSUD Raden Mattaher Jambi dan RS Jiwa Daerah RSJD H.M. Syukur Jambi tidak dapat lagi menggunakan SKTM.

Baca juga:  Lakukan Apel Siaga, Al Haris: Karhutla Memiliki Dampak Yang Luar Biasa

Salah satu warga Kota Jambi, Wena (31) yang beralamat di kel Suka Karya Kota Jambi, ketika di wawancarai melalui aplikasi WhatsApp menceritakan kronologi SKTM nya tidak berlaku ketika hendak mengantarkan keponakannya berobat di RSUD Raden Mataher Jambi.

“Ya bang keponaan saya masih dirawat, Saya pas pendaftaran itu di tanggal 6 jam 7:15 diterima mendaftar pke SKTM, dan di tanggal 7 sekitar jam 4 sore diberitahu kalau SKTM tidak berlaku” ujarnya.

Ditambahkannya lagi, “Kami bilang kami dak mampu klo harus bayar, kami bilang kayak mano bagus nyo, Terus pihak RS bilang kita usahakan kita bantu untuk pembiyaan, katanya

“Mendengar itu Keluarga sudah sedikit lega karna mereka bilng akan membantu, dan akhirnya anak ni masuk la ke ruangan anak pada tanggal 7 sekitar jam 21:30.”

Baca juga:  Aksi Pencurian TBA Kelapa Sawit Menggunakan Kendaran Dinas BPD Desa, Di Kabupaten Batanghari

“Nah pada tanggal 8 pagi disuruh la pihak keluarga minta surat SKTM dari Rt ke Lurah terus Camat terus Dinsos, langsung la diurus oleh pihak keluarga, tapi cuma sampe camat SKTM nya, karena di Dinsos tidak mengeluarkan SKTM lagi, Pihak Dinsos menyarankan kami ke Dinkes, setelah kami ke Dinkes, pihak Dinkes pun tidak bisa mengeluarkan SKTM, kami kasih la SKTM yang cuma sampe ke Camat ni ke RS, dan pihak RS pun tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.

Untuk saat ini terpaksa dengan biaya sendiri, sementara keluarga tidak mampu, sampai hari ini biaya berkisar 2,4 jt, saya sudah ke Dinkes, Dinsos dan mereka tidak bisa mengeluarkan SKTM, ungkapnya.

Baca juga:  Meriah dan Bermakna, SMAN 9 Tanjab Barat Gelar HGN 2024 dan HUT PGRI ke-79

Terkait kebijakan yang di keluarkan oleh Dinkes Provinsi Jambi, wenah hanya berharap kepada pemerintah Provinsi Jambi, “Secepat nyo la SKTM ni berlakukan lagi, cam mano warga dak mampu yg dk punyo BPJS nak berobat, makin saro be wargo jambi kalo cak ini” ungkapnya.

Untuk saat ini kondisi pasien yang di rawat tersebut masih belum bisa keluar dikarenakan terkendala biaya.

“Kalau terus disini pun makin besak biaya nyo, sementara ponaan ni masih sakit” ujarnya kembali. *Hm