Kota Jambi, Indonesiamenyala.com – Tragedi kecelakaan pada 20 September 2024 di Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menewaskan pengendara motor, Kabar terbarunya, terdakwa atas nama Reka Nanda hanya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Sidang dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (22/1/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menyetakan terdakwa Reka Nanda terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan pengendara motor Toni Suryadi meninggal dunia.

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian yang menyebabkan kerusakan barang dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga:  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Depan Sekretariat HMI Cabang Jambi, Polisi Lakukan Olah TKP

” Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap jaksa.

Atas tuntutan ini, pihak keluarga merasa tidak puas. Karena korban merupakan tulang punggung keluarga.

Adapun kabar yang beredar kronologi kejadian Kecelakaan antara sepeda motor dan mobil Pajero terjadi di Jalan Hayam Wuruk, dekat Bank BTN Syariah, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB

Mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi BH 1985 yang dikemudikan oleh Reka Nanda, seorang ibu rumah tangga, menabrak sepeda motor Honda Astrea BH 5771 HA yang dikendarai oleh Toni Suryadi, seorang buruh.

Baca juga:  Multiyears, Katanya Atau Faktanya?

Setelah kecelakaan terjadi, Reka langsung menghubungi teman-temannya untuk datang ke lokasi.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan terjadi saat Toni Suryadi baru saja keluar dari sebuah rumah makan dan hendak menyeberang jalan.

Toni mencoba menyeberang dari arah kanan menuju kiri, namun ditabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang melaju dari Simpang Royal menuju Simpang Jelutung.

Akibat tabrakan tersebut, Toni mengalami luka serius di kepala dan memar di perut. Ia dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara itu, Reka Nanda tidak mengalami luka-luka.