Jambi, Indonesiamenyala.com – Terungkap Petrochina dan Perusahaan Migas yang ada di provinsi Jambi belum memberikan (Participating Interest) PI 10% kepada pemerintah daerah serta dugaan bereksplorasi di kawasan hutan lindung di kabupaten Tanjung jabung Timur selama bertahun-tahun menjadi pembahasan di Rapat Kerja DPR bersama Kementrian ESDM pada senin, (03/2). Senayan Jakarta.
Ungkapan tersebut di jelaskan oleh Rocky Candra di hadapan Menteri ESDM, Bahlil Lahadahlia pada Rapat Kerja bersama, di dalam pembahasan mengenai RUKN.
Rocky menyebut bahwa selama ini Petrochina dan Perusahaan Migas yang ada di povinsi jambi tidak pernah membayar PI sejak perusahaan berdiri selama 30 Tahun.
“Kami meminta Kepada Kementrian ESDM turut dalam mngharmonisasikan Petrochina, SKK Migas agar PI 10% dapat bermanfaat untuk menambah Pendapatan Daerah dan mensejahterakan
Masyarakat Jambi ”
PI 10% (Participating Interest) sepuluh persen merupakan besaran maksimal dari kontraktor kontrak kerja sama, dalam hal ini Petrocina dan Perusahaan Migas lainnya.
Petrochina tidak boleh mengangkangi peraturan Menteri ESDM no 37 Tahun 2016. Aturan mengenai PI 10% yang masyarakat Jambi tuntut harus ditunaikan.
Kekayaan alam Jambi berupa minyak dan gas terus di kuras Petrochina.
Saatnya Petrochina menunaikan kewajibannya kepada daerah Jambi dengan menjalankan aturan.
Selain urusan PI 10%, Petrochina juga di duga telah bereksplorasi di kawasan hutan lindung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama bertahun-tahun.
Negara tidak boleh biarkan hal ini terus berlarut-larut, dengan adanya Rapat Kerja DPR bersama Menteri ESDM tersebut semoga persoalan terkait PI 10% untuk dikeluarkan oleh Perusahaan Migas dapat selesai dan dapat dirasakan kebermanfaatannya untuk PAD Provinsi Jambi serta pembangunan berkelanjutan.(**)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.