Jambi, Indonesiamenyala.com – Kasus Video Mesum ex Presiden Mahasiswa di salah satu Universitas yang ada Jambi pada tahun lalu, akhirnya mejalankan sidang pertama tuntutan Umum di pengadilan Negeri jambi (04/2).
Sebelumnya, terdakwa (KN) bersama saksi MA, pada 21 Agustus 2023 dan 25 Januari 2024, melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan merekam hubungan badan mereka di rumah terdakwa di Muaro Jambi menggunakan ponsel. Video-video tersebut mengandung muatan pornografi dan kemudian tersebar di media sosial, merusak moral masyarakat. Video tersebut beredar setelah terdakwa menyerahkan ponsel yang berisi rekaman ke pihak lain untuk diservis. Tindakannya diatur dalam UU ITE dan UU Pornografi. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi oleh pihak yang merasa dirugikan.
Dari Sidang perkara tersebut belum diketahui keputusan yang jelas mengenai perkara tersebut.
Dari sumber pemberitaan tahun lalu, Plt. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan bahwa pelapor tidak mendapatkan jawaban secara terinci dari Toko.
“Pelapor tidak puas, saudara KN melaporkanlah ke Subdit Cyber,” kata Plt. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, pada 5 Juni 2024.
Namun beberapa hari lalu telah di jalankan sidang pertamanya di Pengadilan negeri Jambi.
Sementara itu belum ada keterangan dari pihak pengacara terkait kasus yang di alami Kliennya tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.