Kota Jambi, Indonesiamenyala.com – Kasus Lakalantas yang mengakibatkan seorang Pengendara motor Tewas pada 20 September 2024 lalu, akhirnya kembali menjalankan sidang Tuntutan Umum di Pengadilan Negeri Jambi, kamis (06/2).
Terdakwah bernama Reka Nanda alias RN sebelumnya di jatuhi hukuman kurungan penjara selama 2 Tahun dan denda 10 Juta oleh pengadilan Negeri jambi, meskipun sebelumnya pihak keluarga korban tidak menerima putusan tersebut,
Dalam sidang Tuntutan Umum, terdakwa Reka Nanda (RN) menyampaikan permohonan minta maaf kepada keluarga korban, serta menjelaskan kronologi kejadian Lakalantas tersebut hingga korban Toni meninggal di tempat.
Reka nanda juga menyampaikan dalam persidang tersebut, bahwa kejadian tersebut adalah bagian dari kelalaian dirinya.
Dengan keterangan dari terdakwa maka Pengadilan Negeri Jambi mengesahkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang- undang RI No. 22 Tahun 2009, dengan tuntutan kurungan Penjara selama 2 Th.
Sebelumnyan kejadian kecelakaan 20 September 2024 di Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menewaskan pengendara motor tersebut sempat viral di karenakan keluarga korban tidak menerima putusan dalam sidang perkara tersebut.
dan sebelumnya pada Sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 22 Januari 2025, Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menyetakan terdakwa Reka Nanda terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan pengendara motor Toni Suryadi meninggal dunia.
Atas tuntutan ini, terdakwa RN telah di tetapkan hukumnya.
Dalam kesempatan sidang Tuntuan Umum ini juga pengacara Reka Nanda menjelaskan bahwa ;
1. Terdakwa bertingkah laku sopan dan tidak berbelit-belit atau tidak mempersulit dalam memberikan keterangan-keterangan dalam persidangan
2. Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban di dalam Persidangan
3. Terdakwa saat kejadian tidak melarikan diri dan tidak di pengaruhi alkohol serta Obat-Obatan terlarang
4. Terdakwa terlihat di video rekaman cctv, terlihat tidak menduga secara tiba-tiba ada korban menggunakan sepeda motor di jalur mobil yang keluar dari persimpangan sehingga kecelakaan tak terelakan.
5. Terdakwa mengakui kelalainya dalam berkendara di dalam persidangan
6. Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum
7. Terdakwa seorang single parent
8. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
9. Terdakwa Memiliki 2 orang anak yang masih kecil, yang harus di nafkahi
10. Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Sementara dari pihak keluarga korban belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait sidang perkara tersebut. *Hm
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.