Barang haram ini kami indikasikan berasal dari Malaysia,” kata Ernesto

Jambi, Indonesiamenyala.com* – Polda Jambi menangkap 3 orang kurir narkoba jaringan internasional. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sebanyak 12 kilogram sabu.

Dilansir dari detiksumbagsel.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Saiser mengatakan tiga orang pelaku itu ialah MA, warga Jelutung, Kota Jambi. Lalu, IW dan AY warga Provinsi Kepulauan Riau.

“Barang haram ini kami indikasikan berasal dari Malaysia,” kata Ernesto, Selasa (11/2/2025).

Ernesto mengungkap kasus ini berawal pada Mingu (26/1/2025) lalu. Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi akan adanya narkotika yang masuk ke Jambi.

Selanjutnya, kata dia, tim bergerak cepat menangkap komplotan kurir tersebut dengan menuju Simpang 35 Muaro Jambi. Pelaku dijerat saat mengendarai mobil Innova Reborn.

Baca juga:  Mengejutkan! 13 Pasien Rehabilitasi Narkoba Kabur dari RSJD Kolonel H.M. Syukur, Diduga Ada yang Merencanakan

“Dari penggeledahan, Tim mendapati barang bukti koper yang isinya 10 paket besar sabu,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka M, lanjut Ernesto, sabu tersebut berasal dari Tembilahan, Riau. Dia masih menyimpan barang bukti di rumahnya.

“Kita amankan lagi sisa barang bukti di rumah pelaku M ini, dan kita lakukan pengembangan di Tembilahan, hasilnya dua pelaku lain juga berhasil kita amankan,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan, kata Ernesto, tersangka IW mendapat upah Rp 30 juta untuk setiap kilogram sabu. Lalu, tersangka MA mendapat upah Rp 10 Juta. Polisi juga masih terduga pelaku lain berinisial F dan D.

“Dari pengungkapan berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih,” pungkasnya.

Baca juga:  Mantan Dirut PTPN VI Jambi Dijatuhi Vonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar. **