Jambi, Indonesiamenyala.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/04/2025) di Mapolda Jambi.

Hasil penyelidikan Ditreskrimsus, dana Rp180 miliar yang dikucurkan pada Maret 2021 diduga disalahgunakan. Dengan rincian Rp51 miliar dialokasikan untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandi menjelaskan bahwa tim penyidik memeriksa dokumen dan logistik pengadaan, dengan menyita uang tunai senilai Rp6 miliar. Hasil laporan yang masuk, satu kasus kini telah masuk tahap proses hukum, sementara tiga lainnya masih progres penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Kebijakan Baru Dinas Kesehatan Jambi Soal SKTM, Solusi Atau Penghalang Bagi Warga Tidak Mampu

Hasil Audit, bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.

Dalam perkara ini, satu tersangka ZH seorang yang pernah menjabat sebagai PPK pada tahun 2021 ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak kepolisian.

Penyidik juga menemukan indikasi kerjasama antara oknum PPK dan penyedia jasa dalam proses pengadaan.

Beberapa barang seperti mesin cuci dan alat facial dinyatakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak digunakan.

“Kami sudah memanggil ahli dari ITS untuk menilai kualitas barang. Setelah diperiksa, ditemukan bahwa barang-barang tersebut telah dimark-up dan tidak memenuhi standar kelayakan,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia.

Atas perbuatannya, ZH dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga:  Mahasiswi Baru di Perkosa oleh Temannya Pasca Orientasi Organisasi