Jambi, indonesiamenyala.com – Ombudsman Jambi menyoroti penyelenggaraan pelayanan publik di sektor perhubungan, khususnya pada pengelolaan parkir di Kota Jambi. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, dalam dialog di RRI Jambi Selasa, 29 April 2025.
Ia mengungkapkan tugas pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, memastikan arus lalu lintas jalan harus aman dan lancar untuk dilalui.
Akan tetapi di lapangan masih banyak ditemukan aktivitas parkir di badan yang mengganggu masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Masyarakat memiliki hak untuk menikmati infrastruktur lalu lintas jalan yang aman dan lancar. Untuk itu harus dikelola dengan baik oleh Dishub. Jangan sampai jalan diperuntukan diluar fungsingya. Penggunaan badan jalan untuk parker yang tidak sesuai regulasi harus ditertibkan karena sudah merenggut hak masyarakat,” ujar Saiful.
Parkir ilegal tentu membuat masyarakat resah. Selain mengganggu lalu lintas, tindakan tersebut juga berpotensi terjadi pungutan liar atau pungli. Hal ini termasuk dalam bentuk maladministrasi dan juga merugikan masyarakat.
“Jika tidak dikelola dengan baik parkir bisa jadi penyebab kebocoran PAD dan hanya dinikmati segelintir orang,” ujar Saiful.
“Kami juga meminta agar masyarakat proaktif untuk melakukan pengawasan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, lapor ke pihak terkait dan Ombudaman” pesan Saiful dalam dialog tersebut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.