Penulis: Mayga Harvin, S.H (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)

​Indonesiamenyala.com – Isu Lingkungan hidup dan Tata Ruang di daerah perkotaan selalu menjadi pembahasan yang tak pernah henti, permasalahanyang sering dirasakan oleh masyarakat adalah persoalan banjir, termasuk di kota Jambi, hal ini seakan kejadian yang rutindirasakan oleh masyarakat, dengan adanya permasalahan ini tentu menjadi catatan dan tanggung jawab yang harus diselesaikan,dimana seharusnya penataan diperkotaan haruslah dirancang dengan baik agar pelaksanaan yang berkaitan dengan lingkungan dan tata ruang menjadi teratur. Salahsatu Pemasalahan yang sangat sering di alami oleh masyakarat dikota jambi yaitu adanya banjir apabila terjadi curah hujan yang tinggi.

Kejadian memilukan juga terjadi saat hari Idul Fitri tahun 2025 ini, dimana masyarakat kota jambi terdampak banjir, bahkan rumah wakil walikota Jambi Diza  Hazra Aljosha pun tak luput dari banjir, menurut data dari juru bicara kota Jambi, Abu Bakar menyatakan bahwa ada 11 ribu Kepala Keluarga (KK) yang berasal dari 6 kecamatan dan 22 Kelurahan di kota jambi yang menjadi korban banjir, bahkan di beberapa daerah statusnya dinaikan dari siaga II, menjadi siaga I, angka ini bukanlah jumlah yang sedikit, tentu hal ini terjadi berawal dari penataan ruang yang tidak tepat terutama pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada pada pemukiman warga, sehingga menyebabkan adanya banjir.

Baca juga:  Diduga Ada Penyalahgunaan Dana, Kejari Jambi Periksa PT Siginjai Sakti

Dari data tersebut yang jumlah nya besar tentu harus ada kebijakan serta peran aktif dari pemerintah kota Jambi yang nyata dalam menyelesaikan persoalan dalam bentuk implementasi kebijakan yang berkaitan dengan Lingkungan dan tata ruang, tidakhanya sekedar memberikan bantuan saja kepada korban namun juga adanya upaya dalam menyelesaikan yang berdampak pada banjir.

Dalam Pasal 1 ayat (5) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang dijelaskan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan tata ruang , pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang, kemudian dilanjutkan pada Pasal 1 ayat (6) juga dijelaskan Penyelenggaran penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata ruang,

Baca juga:  Siswa SD di Nganjuk Mengalami Keracunan Usai Konsumsi Makanan Uji Coba Makan Siang Gratis

Pada pasal 63 ayat (3) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan dan bertanggung jawab terkait menetapkan dam melaksanakan  KLHS, RPPLH, Amdal, UKL-UPL dan hal lainnya yang tertera dalam pasal tersebut.

Dari dua undang-undang diatas jelas bahwasanya pemerintahkota jambi memiliki kewenangan dan kebijakan dalam hal merencanakan, menetapkan hingga pelaksanaan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang.

Namun sejauh mana Implementasi kebijakan itu dilaksanakan oleh pemerintah Kota jambi dalam menyelesaikan Persoalan yang berkaitan dengan Banjir, tentu ini menjadi tugas serta amanah yang harus dijalankan agar masyarakat kota Jambi kedepannya tidak lagi terkena dampak Banjir yang disebabkan oleh kurang baiknya perencanaan dan pelaksanaan pemerintahkota jambi sebelumnya dalam mengatasi persoalan tersebut,terutama berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang.

Baca juga:  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Depan Sekretariat HMI Cabang Jambi, Polisi Lakukan Olah TKP

Sumber:

Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan  Hidup

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7826816/22-kelurahan-di-jambi-terendam-banjir-hingga-11-ribu-kk-terdampak