Ditengah proses tahapan percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 Persen Migas oleh Pansus I DPRD Provinsi Jambi, kini beredar surat Gubernur Jambi Al Haris kepada Direksi PT Jambi Indoguna Internasional (JII) perseroan untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS- LB)

Mengejutkannya, dalam surat : nomor S.500/939/SETDA.PRKM/V/2025 yang bersifat penting tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) selaku pemegang saham sepenuhnya terhadap BUMD akan melakukan penataan terhadap Direksi yang hendak diberhentikan.

“Dalam rangka penataan kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jambi PT JII (Perseroan), Gubernur Jambi yang mewakili Pemprov Jambi selaku pemegang seluruh 100% saham Perseroan bermaksud hendak memberhentikan anggota Direksi Perseroan,” bunyi surat yang tertandatangan Gubernur Jambi Al Haris, pada 8 Mei 2025 itu.

“Berkenaan dengan maksud tersebut, saya minta kepada Direksi Perseroan untuk segera menyelenggarakan RUPS LB Perseroan. Demikian disampaikan untuk Saudara laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Jambi Abun Yani pun mengaku terkejut terkait surat tersebut.”Kita tidak ada pemberitahuan soal ini, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kita, dimana kita sedang fokus untuk mendorong percepatan realisasi Pi 10 Persen Migas, ada apa ini,” pungkasnya.

Baca juga:  Reses di Muaro Jambi, Hafiz Fattah Serap Aspirasi Masyarakat Soal Infrastruktur Jalan, PJU dan Fasilitas Belajar

Pansus I Participating Interest (PI) DPRD Provinsi Jambi akan mendalami surat Gubernur Jambi Al Haris kepada Direksi PT Jambi Indoguna Internasional (JII) Perseroan untuk melakukan penataan dan pemberhentian.

Padahal saat ini, DPRD Provinsi Jambi tengah berproses untuk mendorong percepatan penerimaan PI 10 % Migas.

Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi Abun Yani mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pada 20 Mei 2025 mendatang. Ini dilakukan karena merasa ada yang janggal atas surat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilayakangkan oleh Gubernur Jambi Al Haris, pada 8 Mei 2025.

“Tidak ada pemberitahuan, makanya kita akan kembali rapat untuk mempertanyakan hal itu, kenapa dan ada apa,?” kata politisi Gerindra tersebut, Minggu (18/5/2025).

Menurut Abun Yani, pemberhentian Direksi itu apakah sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017, disitu disebutkan bahwa jabatan anggota Direksi dinyatakan berakhir, apabila meninggal dunia, masa jabatan berakhir, ketiga diberhentikan sewaktu waktu.

Baca juga:  DPRD Provinsi Lakukan FGD Guna Optimalisasi PI 10%

“Sewaktu waktu ini kembali lagi, ada masalah apa,? apakah Direksi tidak dapat melaksanakan tugas, atau terlibat kecurangan atau dia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, atau atau atau lainnya ini perlu kita dalami,” tuturnya.

Abun Yani mengaku terkejut dengan surat tersebut, karena saat ini DPRD Provinsi Jambi sedang bekerja mengenai perubahan status nama BUMD menjadi Perseroda yang mudah mudahan akan di paripurnakan minggu depan dalam rangka percepatan realisasi Pi 10 persen Migas.

“Nah lagi dalam proses status nama, tiba tiba kita dapat informasi kalau Gubernur akan memberhentikan Direksi BUMD, untuk memberhentikan itu otomatis ada faktor, faktor ini lah akan kita gali,” ungkapnya.

Abun Yani mengatakan, untuk memberhentikan Direksi tentu ada mekanisme, salah satunya diselenggarakan nya RUPS-LB. Namun, alasan untuk diberhentikan itu menjadi pertanyaan.

Baca juga:  Penuh Apresiasi, Maulana Sampaikan Penangan Banjir Adalah Visi Besar Kota Jambi Bahagia

“Setelah hari ini kita dapat kabar itu, kita langsung persiapkan untuk mengundang semua pihak untuk rapat 20 Mei besok, ini pasti ada dampak, apalagi saat ini DPRD terus berproses dalam mendapatkan hak PI, kedua masih menunggu undangan RDP di DPR RI sesuai kesepakatan, akan tetapi suratnya belum juga disampaikan Gubernur,” katanya.

Abun Yani mengingatkan jangan sampai dampak dari pemberhentian Direksi PT JII akan menjadi penghambat penerimaan PI, karena dipandang masih saja berkonflik dan seakan belum adanya kesiapan dari Pemda untuk menerima PI 10 Persen Migas oleh pihak terkait.

“Kenapa demikian, kita masih saja sibuk berkonflik, lalu bisa jadi nanti kita dipandang oleh pihak SKK Migas bahwa belum ada kesiapan dari kita Pemprov Jambi untuk mendapatkan PI 10 persen, belum lagi nanti ada dokumen dokumen yang tececer atau hilang, sementara waktu kita terus berjalan,” pungkasnya