Jakarta, Indonesiamenyala.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 450 miliar dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi Duta Palma Group. Uang tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung.

Penyitaan ini berasal dari PT Asset Pacific, perusahaan yang bergerak di bidang properti. PT Asset diduga terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi terkait penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan hasil penelusuran dari lima perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yang mana aliran uang tersebut mengarah ke PT Asset Pacific.

Baca juga:  Kontroversi Gelar Doktor Kehormatan Rafi Ahmad: UIPM Thailand Tanpa Izin Resmi

Kasus ini merupakan perkembangan dari penyidikan terhadap Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, serta mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. “Uang itu hasil penelusuran dari lima perusahaan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Uangnya mengalir ke PT Asset Pacific,” kata Harli pada konferensi pers, Senin, 30 September 2024.

Dari hasil investigasi, Duta Palma Group telah terbukti melakukan pembukaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 37.095 hektare tanpa izin, berlangsung dari tahun 2003 hingga 2022. Lima anak perusahaan Duta Palma yang terlibat dalam praktik ilegal ini antara lain PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

Baca juga:  Hari Batik Nasional

Kejaksaan Agung mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan korupsi Duta Palma dengan memindahkan aset ke PT Asset, yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan bisnis perkebunan. Berdasarkan hal ini, penyidik mengeluarkan surat penyidikan terhadap PT Asset dengan nomor 13/F.2/Fd.2/07/2024 pada tanggal 22 Juli 2024, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Sebelum dialirkan ke PT Asset, uang hasil kejahatan tersebut juga mengalir ke PT Darmex Plantations, yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari perusahaan ini, terdapat aliran uang yang berujung pada Surya Darmadi dan PT Asset.

Surat penyitaan kepada PT Asset diterbitkan pada 19 September 2024, berdasarkan nomor 195/F.2/Fd.2/09/2024. Persetujuan untuk penyitaan tersebut diperoleh dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2024.

Baca juga:  Kementerian Agama Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Surya Darmadi sendiri telah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Ia sebelumnya sempat mengajukan upaya Peninjauan Kembali, namun ditolak oleh Mahkamah Agung pada 19 September 2024. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2022, Surya Darmadi dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang, yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. Total terdapat tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.