Pekanbaru, Indonesiamenyala.com – Marisa Putri, seorang mahasiswi yang mengemudi dalam keadaan mabuk, terlibat dalam kecelakaan tragis yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga kini bersiap untuk menghadapi persidangan. Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap, atau P21, dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boris Panjaitan mengonfirmasi bahwa penyidikan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru telah memenuhi semua persyaratan hukum. “Kami akan segera memproses berkas ini untuk dibawa ke persidangan,” ujarnya.
Kecelakaan yang terjadi pada 3 Agustus 2024 di Jalan Tuanku Tambusai ini mengakibatkan Renti Marningsih (46) meninggal dunia setelah terseret sejauh 50 meter. Marisa, yang mengemudikan mobil Toyota Raize, kini dihadapkan pada dakwaan berat yang diatur dalam Pasal 311 junto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.