Jakarta, Indonesiamenyala.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di kediamannya di Senayan, Jakarta. Dalam operasi ini, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas batangan, menyusul dugaan pemufakatan jahat dalam kasus suap terkait putusan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penangkapan Zarof merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Zarof diduga berperan sebagai makelar dalam upaya menyuap hakim Mahkamah Agung agar Tannur dinyatakan tidak bersalah.
Penyidik berhasil menangkap Zarof setelah melacak keberadaannya di Bali. Qohar menambahkan, “Kami mengeluarkan surat penangkapan dan bergerak cepat untuk mengejar yang bersangkutan.” Setelah ditangkap, Zarof dibawa ke Jakarta dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Zarof, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang yang jika dikonversi totalnya mencapai Rp 920,9 miliar. Selain itu, mereka juga menyita sejumlah emas batangan dan sertifikat yang berhubungan dengan transaksi emas.
“Temuan ini mengejutkan kami. Tidak pernah kami menduga akan menemukan uang hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kg di rumahnya,” ungkap Qohar. Zarof mengaku bahwa uang dan emas tersebut berasal dari praktik suap selama lebih dari satu dekade, yang mencakup pengurusan berbagai perkara di Mahkamah Agung.
Keterlibatan Zarof dalam skandal ini dimulai saat pengacara Tannur, Lisa Rahmat, meminta bantuannya untuk memengaruhi putusan hakim. Lisa menawarkan dana Rp 5 miliar untuk hakim dan Rp 1 miliar untuk Zarof sebagai imbalan. Praktik ini menunjukkan betapa luasnya jaringan suap yang melibatkan berbagai pihak di dalam sistem peradilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menyelidiki hingga ke akar permasalahan, guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.