Penulis; Azhar Shidiq, SH

Pelaksanaan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan daerah telah berjalan
walaupun belum maksimal dalam pelaksanaanya oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dalam tahapannya belum transparan dan terbuka bagi masyarakat untuk mengawasinya dan memberikan
koreksi dan tangapan atas rancangan peraturan daerah tersebut.

Pelaksanaan asas keterbukaan
dalam tahapan pembentukan perda harus dilaksanakan agar semua Peraturan Daerah yangdiinisiasi oleh DPRD atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma atau peraturan yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang undangan atau produk hukum daerah dalam hal ini peraturan daerah.

Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan
serangkaian tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 237 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana yang harus dilalui meliputi perencanaan,penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini dapat dilihat bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat di akses oleh setiap pengguna informasi publik, dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu biaya ringan dengan cara sederhana kecuali yang bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan
kepada masyarakat serta telah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar lagi.

Ketidak pahamnya Pemerintah Daerah terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah.

Baca juga:  Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia Dengan Metode Omnibus Law

Tidak adanya aturan yang mengatur terkait dengan keikutsertaan masyarakat dalam
pembentukan peraturan daerah dalam rangka melaksanakan asas-asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik.
Kurangnya sosialisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi terkait pelaksanaan asas-
asas pembentukan peraturan perundang undangan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku.

Melihat permasalahan diatas, perlu untuk dilakukan inovasi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah dimulai dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan sehingga aspirasi politik diyakini benar-benar terserap dalam proses penyusuanan peraturan daerah.

Selain itu, diperlukan juga pengembangan strategi berupa dialog ataupun sosialisasi dengan cara transparan mengenai tahapan pembentukan Peraturan Daerah sehingga
dapat menjawab permasalahan di dalam masyarakat.

Lebih lanjut Pemerintah Daerah dan DPRD dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah terdapat 2 faktor yang mempengaruhi yakni faktor pendukung dan faktor penghambat dengan uraian
sebagai berikut;
1. Faktor pendukung
a. Ketersediaan data yang memadai, artinya dalam membentuk peraturan daerah Pemerintah
Daerah dan DPRD harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai seperti data yang akan dibahas.

Baca juga:  Surat Terbuka untuk Calon Kepala Daerah. Aktualisasi Politik Madani : "Sebuah Saran untuk Keharmonisan Bersama."

Data yang akan dibahas tersebut sebenarnya merupakan data valid yang menjadi
kebutuhan langsung oleh setiap Perangkat Daerah dan ini yang menjadi indikator untuk
merumuskan dan membahas apakah pantas dan layak untuk dibuatkan dalam sebuah peraturan daerah.

b. Tenaga ahli, artinya dalam tahapan pembentukan dan perumusan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, tenaga ahli diperbantukan dalam rangka merumuskan Peraturan Daerah agar nantinya Peraturan Daerah yang dibuat sesuai dengan mekanisme penyusunan Peraturan Daerah yang nanti keberadaannya dapat diakui.

c. Kehadiran anggota DPRD, artinya sebagai bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah, kehadiran Anggota Dewan/Panitia Khusus yang mempunyai kewajiban untuk membahas dan mengambil keputusan terhadap peraturan daerah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang undangan.

Dengan hadirnya anggota DPRD (quorum) dalam sidang pleno.

2. Faktor penghambat
a. Masih kurangnya pemahaman Pemerintah Daerah dan DPRD dalam rangka penyusunan
Peraturan Daerah. Kekurangpahaman Pemerintah Daerah dan DPRD dalam tahapan pembentukan peraturan daerah, yang mana proses ini sudah setiap tahun dilaksanakan dan bahkan ada yang telah mengikuti bimbingan teknis penyusunan peraturan perundang undangan itu berarti aturan serta
kebijakan terkait penyusuna peraturan daerah seharusnya sudah dipahami dengan baik, akan tetapi masih ada sebagian dari Pegawai Negeri Sipil dan Anggota DPRD yang belum memahami asas- asas dalam penyusunan Peraturan Daerah, ini dikarenakan sumber daya manusianya dalam hallatar belakang pendidikan yang tingkatannya berbeda dan dari berbagai disiplin ilmu.

b. Pola komunikasi kurang efektif antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam melakukan penyusunan Peraturan Daerah.

Baca juga:  Menelisik RTH Eks Pasar Angso Duo, Ketua Forum Aktivis Jambi; Potret Bobroknya Penegakan Hukum di Provinsi Jambi

Hal ini dikarenakan masih tingginya pertimbangan keputusan yang
bersifat subyektif berupa perumusan dalam bentuk tuntutan-tuntutan politik, penyaluran tuntutan- tuntutan tersebut ke dalam sistem politik, sehingga unsur-unsur obyektif yang menyangkut kepentingan masyarakat yang seharusnya lebih diutamakan menjadi kurang diperhatikan.

c. Beberapa Anggota DPRD terkesan lebih mengedepankan kepentingan partai daripada
kepentingan rakyat, dalam pembentukan Peraturan Daerah cenderung tidak mengedepankan asas kemanfaatan terhadap kepentingan rakyat, dimana masih ada yang mengedepankan kepentingan partai dibandingkan dengan kepentingan rakyat.

d. Pemerintah Daerah dan DPRD menganggap bahwa hasil atau dokumen pembentukan peraturan daerah masih bersifat rahasia, ini disebabkan masih adanya kesulitan masyarakat dalam mengakses peraturan daerah yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, sedangkan dalam Undang-
undang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis untuk mewujudkan penyelengaraan negara yang baik.

Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwasannya pada daerah jambi khususnya kurang melaksanakan
keterbukaan publik yang mana telah di amanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, daiatur pula pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasii Publik di Lingkungan Pemerintahan Daerah.

Pada kenyaatan sekarang di Jambi pemberitahuan ke publik belum sempurna dilaksanakan sebagaimana mestinya.