Muaro Jambi, Indonesiamenyala.com – Sebuah aksi kriminal yang penuh ketegangan mengguncang warga Jambi. Lima orang pelaku perampokan tanpa rasa takut berhasil menggondol 16 paket daging beku untuk program makan bergizi gratis senilai Rp 200 juta dari sebuah truk kontainer yang terperosok di sebuah jalan pendakian di Desa Suko Awin Jaya. Kejadian ini bukan hanya mencuri barang, namun juga menghadirkan ancaman kekerasan yang mengerikan terhadap sopir dan kernet yang tak berdaya.

Menurut keterangan Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, peristiwa ini terjadi saat truk yang membawa ratusan paket daging beku sapi mengalami kerusakan di KM 58 dan terjebak di jalan yang curam. Dalam situasi yang memprihatinkan, lima pelaku tak segan-segan untuk mencongkel pintu belakang truk dan merampas 16 paket daging yang sedang diangkut. Para pelaku, yang diduga sudah merencanakan aksi ini, bahkan mengancam nyawa sopir dengan parang tajam demi memperlancar pencurian mereka.

Baca juga:  Kasus KDRT Selebgram Lampung: Suami Resmi Ditangkap

“Sopir dan kernet sempat ketakutan dan lari menyelamatkan diri. Tapi salah satu dari mereka berhasil merekam aksi keji itu,” kata Zebua. Ketegangan semakin meningkat ketika pelaku dengan cepat memindahkan daging-daging beku dari truk ke kendaraan pribadi mereka. Setelah sukses membawa kabur barang curian, para perampok ini melarikan diri menuju kampung mereka di Desa Tunas Mudo, Muaro Jambi.

Meski demikian, aksi jahat ini tidak berakhir begitu saja. Polisi yang segera turun tangan berhasil meringkus dua pelaku utama, yakni AP dan AG, yang kini sudah ditahan. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti, termasuk 16 paket daging beku yang sudah dikembalikan ke perusahaan pengirimnya, untuk segera dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Baca juga:  Bikin Macet dan Rusak Jalan Nasional; Pemprov Jambi Dianggap Tidak Berani Hadapi Pengusaha Batu Bara dan Pemerintah Pusat!

“Untungnya, daging-daging beku itu belum sempat dijual. Kita sudah serahkan ke perusahaan untuk segera diantar, karena daging ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama,” tambah AKP Taroni Zebua.

Namun, meski dua pelaku telah diamankan, tiga lainnya masih buron dan polisi tengah berusaha mengejar mereka. Kejadian ini menambah daftar panjang aksi kejahatan yang terjadi di tengah kesulitan ekonomi, dan membuat masyarakat terkejut akan betapa nekatnya para pelaku dalam melancarkan aksi kriminal ini. Mereka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Perampokan daging beku ini memunculkan pertanyaan besar: apakah pelaku merasa begitu terdesak oleh kebutuhan, ataukah ini hanya sekadar kesempatan untuk melakukan aksi kejahatan? Satu hal yang jelas, aksi ini meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh warga Jambi yang kini bertanya-tanya, apakah keselamatan mereka aman di tengah maraknya kejahatan seperti ini.