Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jambi, Indonesiamenyala.com – Gembong narkoba Jambi, tersangka atas nama Helen Dian Krisnawati beserta Rekannya, Didin alias Diding Bin Tember, Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikui) dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin diserahkan kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Pada Senin (10/2/2025).

Tersangka Helen dan Diding disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Pemilihan Dema Molor, Mahasiswa An-Nadwah Minta Rektor Evaluasi Waka 3

Sementara itu, tersangka Dedi Susanto alias Tek Hui (Tikui) dan Mafi Abidin dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana narkotika.

Keduanya disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 10, Pasal 4 Jo Pasal 10, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, Pasal 137 huruf A dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun penyerahan tersangka Helen dan Diding bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi dilakukan oleh penyidik Polda Jambi setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap.

Usai dilimpahkan, tersangka Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Sementara tersangka Didin alias Diding bin Tember, Dedi Susanto Alias Tek Hui, dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Baca juga:  Diduga Ngantuk Saat Naikan Bendera Merah Putih, Kantor Bupati Muaro Bungo Viral Bendera Terbalik!

“Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan,” kata Noly Wijaya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sementara Kasi Pidum Kejari Jambi, Yoyok Satrio menyatakan bahwa dalam berkas perkara itu penyidik juga menitipkan barang bukti sejumlah uang, satu unit rumah dan sebidang tanah di kawasan Muaro Jambi.

“Barang bukti yang kita terima sebidang tanah dan satu unit rumah di Muaro Jambi dan sejumlah uang. Jika di kalkulasikan Rp 400 juta, untuk rumah itu ditempati oleh Mafi,” tegasnya **