Kota Jambi,indonesiamenyala.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp 10 miliar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Siginjai Sakti.
Terbaru, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Jambi memeriksa Sekda Kota Jambi M. Ridwan, Dirut PT Siginjai Sakti Petri Ramli sama Komisaris PT Siginjai Sakti yaitu Budidaya.
“Kemarin (Selasa) kita sudah memeriksa Sekda Kota Jambi M. Ridwan, seliain sekda ada juga Dirut PT Siginjai Sakti dan Komisaris PT Siginjai Sakti,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jambi, Soemarsono, Rabu (7/5/25).
Soemarsono bilang ketiganya di periksa sebagai saksi dalam perkara ini, ketiganya di periksa selama 4 jam.
“Diperiksa sebagai saksi, kurang lebih kita periksa semala 4 jam,” imbuhnya.
Terkait kerugian negara, Soemarsono belum bisa mengungkapkannya karena masih mau menggali keterangan beberpa pihak terkait.
“Kita masih mau gali keterangan beberapa pihak, setelah itu selesai baru kita minta pihak berwenang untuk menghitung kerugian negara,” paparnya.
“Total saksi yang telah kita periksa ada 10 orang itu sudah termasuk sekda Kota Jambi,” tegasnya.
Perlu diketahui PT Siginjai Sakti yang didirikan pada tahun 2021, telah menjadi sorotan publik, terutama karena dinilai belum memiliki core business yang jelas dan tidak menunjukkan kinerja yang memadai.
Meskipun telah mengantongi modal yang cukup besar, perusahaan ini bahkan tidak memiliki kegiatan usaha sama sekali pada tahun 2023.
Pada awal 2024, situasi semakin pelik ketika Direktur PT Siginjai Sakti, Petri Ramli, bersama Komisaris PT Siginjai Sakti Budidaya (Mantan Sekda Kota Jambi,) mengajukan pengunduran diri pada akhir tahun 2023.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.