Upaya warga yang tergabung dalam Forum Warga Tolak Zona Merah (FWT Zona Merah) telah mencapai babak baru, setelah sekian kali penyampaian aspirasi terbuka melalui hearing dan demonstrasi ditingkat lokal, kali ini suara aspirasi tersebut didengar oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu 9 Juli 2026, aspirasi tersebut didengarkan pada rapat terbuka yang bertempat di ruang rapat BAM gedung nusantara II lantai 2 komplek DPR RI di senayan.

Kesempatan tersebut terbuka setelah Sy Fasya, anggota DPR RI komisi XII dapil Jambi, bersama pentolan aktifis gerakan warga Tolak Zona Merah Derry Anandia melakukan lobby Politik dibalik layar.

„Betul itu kami lakukan secara bersama-sama agar aspirasi itu dapat didengar ditingkat Nasional, beruntung kami juga terbantu oleh bapak Fasya dibalik layar“. Ungkap Derry saat dihubungi tim Inala melalui pesan Whatsapp.

Dari surat resmi yang ditandatangani oleh Ahmad Heriyawan selaku ketua BAM DPR RI yang diterima redaksi Inala pada senin (20/07/26), BAM DPR RI menanggapi bahwa seharusnya BPN tidak boleh memblokir secara sepihak sertifikat tanah warga.

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan alas hak kepemilikan tertinggi dan memiliki kekuatan hukum tetap. Pada poin Tanggapan dan Rekomendasi angka (2) disebutkan „BAM DPR RI mendorong BPN Kota Jambi untuk membuka pemblokiran terhadap 5.506 SHM masyarakat Kota Jambi dan memberikan hak-hak masyarakat Kota Jambi sebagaimana mestinya.“

„Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan Pemerintah melalui BPN merupakan abuse of power oleh Negara, ada pihak-pihak yang mencoba merusak citra Pemerintah dengan cara mengklaim tanah-tanah warga menjadi milik negara dalam semalam, ini menggelikan.“ tegas Derry Anandia menambahkan.

Dari sumber yang tak mau disebutkan identitasnya menjelaskan bahwa warga telah membeli tanah dalam zona merah tersebut dari PT Pertamina (persero), lalu dalam satu waktu tanah itu diklaim sepihak kembali menjadi aset PT Pertamina, yang notabene diserahkan ke Kementrian Keuangan untuk didata dan dikelola.

Tim redaksi Inala menilai bahwa kejanggalan ini sangat merugikan bagi masyarakat terdampak, apalagi pada warga yang perekonomiannya tergantung dari nilai aset tanah yang dihuninya.

Hingga berita ini ditulis, kami masih menunggu klarifikasi dari PT Pertamina EP Field I Jambi dan Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi.

Penulis : Hendra

Reporter dan Foto : Husni

Editor : Panji