Pada hari Rabu, 22 Juli 2026 bertempat di kompleks Kepresidenan Kertanegara, Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon menerima kunjungan resmi direktur Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat Kash Patel. Menurut keterangan Fadli Zon, kunjungan resmi ini untuk menguatkan kerja sama Indonesia-Amerika Serikat, terutama dalam repatriasi atau memulangkan kembali artefak budaya Indonesia yang merupakan hasil penyelundupan ke wilayah AS.

Dari siaran resmi channel Youtube Sekretariat Presiden yang ditelusuri oleh Tim Redaksi Inala, diketahui pula bahwa kunjungan kehormatan ini selain untuk penguatan kerjasama penegakan hukum lintas negara, kesempatan ini juga digunakan oleh direktur FBI Kash Patel untuk mengembalikan berbagai artefak yang berasal dari berbagai suku di Papua.

”Secara official, beliau (Kash Patel) juga membawakan artefak budaya, yang merupakan kerja sama dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan dengan FBI yaitu pengembalian benda-benda budaya artefak budaya, yang diselundupkan ke Amerika Serikat secara ilegal, dan setelah dilakukan Provenance Research (penelitian asal-usul suatu objek), maka benda itu dikembalikan dan dibawa langsung oleh bapak Kash Patel pada bapak Presiden. Benda-benda ini merupakan benda yang berasal dari suku Dani, suku Asmat, dan juga suku di daerah Danau Sentani di Papua.” Kata Fadli Zon ketika menyampaikan informasi yang didampingi oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menerangkan bahwa upaya repatriasi artefak budaya ini juga merupakan suatu usaha untuk menegakkan kedaulatan Budaya kita sebagai bangsa Indonesia yang berkebudayaan. 

Artefak yang dikembalikan oleh Kash Patel

“Saya kira ini adalah bagian untuk mengembalikan kedaulatan budaya kita, untuk menyempurnakan pengetahuan budaya kita, dan kita tentu akan exhibit ini, memamerkan ini di museum Nasional.” Tambah Fadli Zon menutup video berdurasi dua menit tiga puluh sembilan detik itu.

Penyelundupan artefak ilegal ke luar negeri berpotensi merugikan negara. Di tahun 2024 yang lalu, tepatnya pada bulan April, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York merilis nilai total perkiraan tiga artefak yang diselundupkan ke AS dari zaman Majapahit mencapai USD 405.000,00 atau setara dengan Rp 7,2 Milyar dengan kurs dollar per 23 Juli 2026. 

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah bagaimana langkah selanjutnya untuk mencegah barang-barang artefak hasil curian ini keluar dari wilayah Indonesia.

Penulis : Hendra

Foto : Sekretariat Negara RI

Editor : Panji