Jambi, indonesiamenyala.com- Perkara dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi dan pihak sipil di Jambi memasuki tahap persidangan, korban dugaan rudapaksaa dan saksi-saksi lainnya dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Dari hasil persidangan sementera kuasa hukum terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman, Agustia Gafar atau yang akrab disapa Agus bersama Mayga Harvin, menyampaikan bantahan terhadap sejumlah pemberitaan terkait perkara dugaan rudapaksa terhadap korban C yang menyeret nama kliennya. Keduanya menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum tersampaikan secara utuh kepada publik sehingga berpotensi membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan proses pembuktian di persidangan.

Menurut Agus, tuduhan bahwa Nabil merupakan pelaku rudapaksa terhadap korban C di tempat kejadian perkara (TKP) kedua di kawasan Arizona Jambi, masih menyisakan persoalan pembuktian. Ia menyebut tidak terdapat satu pun saksi yang melihat secara langsung peristiwa tersebut dilakukan oleh Nabil, termasuk korban sendiri.

“Tidak ada satu orang pun yang melihat kejadian yang dituduhkan kepada Nabil di TKP kedua. Bahkan korban sendiri tidak dapat melihat secara langsung karena kondisi TKP kedua saat itu dalam keadaan gelap total,” ujar Agus.

Agus menjelaskan bahwa kondisi TKP kedua menjadi salah satu poin penting dalam pembelaan terhadap kliennya. Berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, kata Agus, lokasi tersebut berada dalam kondisi gelap gulita sehingga tidak memungkinkan seseorang memastikan siapa yang masuk maupun keluar dari tempat tersebut.

“Selain korban, saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan juga menerangkan bahwa TKP kedua dalam kondisi gelap. Dengan kondisi seperti itu, menjadi pertanyaan bagaimana seseorang dapat memastikan identitas pelaku secara pasti,” kata Agus.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Mayga Harvin, menyoroti keterangan korban terkait ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan rudapaksa pada TKP kedua. Menurut Harvin, dalam persidangan korban mengakui bahwa ciri-ciri pelaku tersebut tidak sepenuhnya berasal dari pengamatan korban sendiri, melainkan terdapat arahan dari penyidik.

“Dalam persidangan, korban mengakui bahwa ciri-ciri pelaku yang disebut melakukan perbuatan di TKP kedua diarahkan oleh penyidik, bukan semata-mata berdasarkan apa yang dilihat dan dialami korban sendiri,” ujar Harvin.

Harvin juga mempertanyakan proses olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Polda Jambi. Ia menyebut korban tidak ikut dalam proses olah TKP tersebut, berdasarkan Berita Acara yang ia dapatkan. Selain itu, menurut Harvin, terdapat perbedaan antara peragaan yang dilakukan oleh Nabil saat rekonstruksi dengan arahan yang diberikan oleh pihak kepolisian sesuai dengan berita acara.

“Dalam rekonstruksi terdapat perbedaan antara peragaan yang dilakukan oleh terdakwa Nabil dengan arahan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut menjadi bagian yang perlu diuji dalam proses persidangan,” kata Harvin.

Dalam pembelaannya, Harvin juga menyampaikan bahwa kejadian pada 13 November 2025 tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa sebelumnya pada 9 November 2025. Menurutnya, pada 9 November 2025 telah terjadi hubungan antara korban dengan Indra yang disebut berlangsung layaknya hubungan suami istri.

Menurut Harvin, korban tidak mempersoalkan kejadian pada 9 November 2025, tetapi kemudian mempermasalahkan kejadian pada 13 November 2025 dengan pihak yang disebut memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Peristiwa tanggal 13 November 2025 harus dilihat dalam rangkaian kejadian sebelumnya. Ada peristiwa pada tanggal 9 November 2025 yang tidak dipersoalkan korban, sementara yang kemudian dipermasalahkan adalah kejadian tanggal 13 November 2025,” ujar Harvin.

Selain itu, Agus dan Harvin membantah pemberitaan yang menyebut korban sebagai calon polisi wanita (Polwan). Menurut mereka, korban bukan calon anggota Polri karena tidak pernah mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi Polwan.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam Persidangan, korban bukan calon Polwan sebagaimana banyak diberitakan. Yang benar, korban hanya memiliki cita-cita menjadi Polwan, tetapi tidak pernah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri,” kata Harvin.

Harvin juga menyampaikan fakta lain yang menurutnya perlu menjadi perhatian, yakni mengenai komunikasi korban dengan pihak lain setelah kejadian pada 13 November 2025. Ia menyebut setelah peristiwa tersebut korban masih berkomunikasi dengan terdakwa lain, termasuk Samson dan Indra, tetapi tidak pernah berkomunikasi dengan Nabil.

Menurut Harvin, fakta tersebut harus dilihat secara objektif dalam rangka menilai seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, seluruh fakta yang muncul dalam persidangan harus dilihat secara utuh dan objektif. Perkara pidana harus diputus berdasarkan alat bukti, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di masyarakat,” ujar Harvin.

Agus Gafar dan Mayga Harvin berharap masyarakat memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan serta menghormati kewenangan majelis hakim dalam menilai perkara berdasarkan fakta persidangan.

Keduanya menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, namun akan terus memperjuangkan hak hukum Nabil agar memperoleh pemeriksaan yang adil sesuai prinsip due process of law. (*Okt)