Indonesia Menyala - Perceraian tak membuat PNS lepas dari tanggung jawab nafkah.
Negara memastikan gaji mereka dipotong otomatis untuk mantan istri dan anak, dengan mekanisme pembagian yang diatur rinci dalam regulasi resmi.
Di Jambi, data terbaru menunjukkan sedikitnya delapan ASN mengajukan perceraian sejak Januari hingga pertengahan 2025.
Angka ini menjadi perhatian Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebab perceraian PNS selalu berimplikasi pada hak keuangan bagi pihak yang ditinggalkan.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKD Provinsi Jambi, Retni Yulianti, menjelaskan bahwa potongan gaji bagi PNS yang bercerai dilakukan otomatis oleh bendahara gaji.
Besaran potongan bervariasi, yakni 50 persen untuk mantan istri yang tidak bekerja, 30 persen jika mantan istri bekerja, dan sisanya menjadi hak anak.
“Aturan ini sudah baku, sesuai ketentuan kepegawaian. Jadi, PNS yang bercerai tetap wajib menafkahi, terutama bagi anak yang menjadi tanggung jawab bersama,” jelas Retni.
Proses pemotongan gaji berlangsung setelah putusan pengadilan perceraian berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, BKD akan menerima salinan putusan untuk ditindaklanjuti dengan pemotongan gaji bulanan PNS yang bersangkutan.
Meski demikian, Retni menegaskan potongan gaji bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak keluarga yang ditinggalkan.
“Negara hadir untuk memastikan anak-anak tetap mendapat biaya hidup, meskipun orang tua mereka sudah tidak lagi bersama,” tambahnya.




