Opini Hukum dan Politik: Elas Anra Dermawan, SH(Pengamat Hukum & Founder LBH NADI)

Indonesia Menyala - Keberadaan Bank 9 Jambi sebagai bank pembangunan daerah memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam konteks tersebut, kualitas tata kelola perusahaan menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan institusi. Salah satu elemen penting dalam tata kelola yang baik adalah optimalisasi fungsi pengawasan oleh dewan komisaris.

Secara normatif, peran komisaris dalam struktur perseroan terbatas telah diatur dalam ketentuan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi sektor perbankan. Komisaris bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan organ perseroan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan oleh direksi.

Fungsi pengawasan tersebut harus dijalankan secara independen, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perusahaan.

Namun dalam praktiknya, dinamika politik lokal kerap memengaruhi proses pengisian jabatan komisaris, termasuk pada bank pembangunan daerah. Intervensi kepentingan jangka pendek, kompromi politik, serta praktik patronase berpotensi melemahkan fungsi pengawasan itu sendiri.

Ketika jabatan komisaris tidak diisi figur yang tepat, maka risiko terjadinya penyimpangan tata kelola, konflik kepentingan, dan menurunnya kepercayaan publik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Pentingnya Good Corporate Governance

Dalam perspektif Good Corporate Governance (GCG), terdapat lima prinsip utama yang harus dijunjung tinggi, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.

Optimalisasi fungsi pengawasan oleh komisaris menjadi syarat penting untuk memastikan seluruh prinsip tersebut berjalan efektif dalam operasional perusahaan.

Karena itu, keberadaan komisaris yang visioner dan berintegritas menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Komisaris yang visioner tidak hanya memahami aspek teknis perbankan, tetapi juga mampu membaca arah perkembangan ekonomi, tantangan digitalisasi, serta kebutuhan masyarakat daerah.

Seorang komisaris juga dituntut mampu memberikan arahan strategis, bukan sekadar menjadi pengawas pasif dalam pengambilan kebijakan perusahaan.