Indonesia Menyala - JAMBI — Wakil Gubernur Jambi , Abdullah Sani , menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI dalam rangka membahas penguatan layanan kesehatan dan ketenagakerjaan di Provinsi Jambi.

Kunjungan kerja tersebut diawali dengan peninjauan ke RSUD Raden Mattaher Jambi, Senin, 23 Februari 2026. Setelah itu, rombongan Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Jambi melanjutkan rapat bersama mitra kerja di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Sani memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan Pemprov Jambi untuk memperkuat sektor kesehatan. Mulai dari peningkatan layanan rumah sakit rujukan, pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, hingga perluasan akses layanan bagi masyarakat di wilayah tertentu.

Meski demikian, Wagub Sani mengakui masih ada sejumlah tantangan yang harus diselesaikan. Di antaranya keterbatasan tenaga kesehatan, pembiayaan layanan, serta akses pelayanan kesehatan yang belum merata di beberapa wilayah Provinsi Jambi.

“Kami menghadapi tantangan keterbatasan tenaga kesehatan, pembiayaan layanan kesehatan, serta akses di wilayah tertentu di Provinsi Jambi,” ujar Wagub Sani.

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat dan DPR RI sangat dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut. Terlebih, sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terus diperkuat dari sisi fasilitas, sumber daya manusia, maupun pembiayaan.

Wagub Sani menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kesehatan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan layak.

“Pelayanan kesehatan harus terus kita tingkatkan. Pemerintah daerah tentu membutuhkan sinergi dengan pemerintah pusat agar persoalan yang masih menjadi kendala dapat segera dicarikan solusi,” katanya.

Selain sektor kesehatan, pertemuan tersebut juga membahas isu ketenagakerjaan di Jambi. Komisi IX DPR RI menyerap berbagai masukan terkait pengawasan ketenagakerjaan, hubungan industrial, perlindungan pekerja, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia agar lebih siap bersaing di dunia kerja.

Wagub Sani menyampaikan, Pemprov Jambi telah memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan mediator hubungan industrial melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ia menilai, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut ketersediaan lapangan kerja, tetapi juga perlindungan pekerja, peningkatan kompetensi, produktivitas, serta penyelesaian hubungan industrial secara adil.

“Peningkatan kualitas SDM menjadi hal penting agar tenaga kerja Jambi mampu bersaing, baik di pasar kerja lokal, nasional, maupun global,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Pemprov Jambi juga berharap kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional dapat semakin berpihak pada kebutuhan daerah. Mulai dari peningkatan pelatihan kerja, penguatan balai latihan kerja, perlindungan pekerja rentan, hingga perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Komisi IX DPR RI menyambut berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Jambi. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama mitra kerja di tingkat pusat, terutama yang berkaitan dengan bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial.