Indonesia Menyala - JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi bergerak menindaklanjuti laporan terkait dua pekerja migran asal Jambi yang diduga ditempatkan secara ilegal di Kamboja .
Dua pekerja migran tersebut diketahui bernama Andri Budi Sanjaya dan Audy Lyliana Putri. Keduanya dilaporkan mengalami permasalahan saat berada di Kamboja dan kini tengah diupayakan proses pemulangannya oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, menyampaikan Pemprov Jambi telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut dan langsung melakukan langkah koordinasi.
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP4MI untuk melakukan penelusuran data kedua pekerja tersebut melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau SISKOP2MI.
“Dari hasil penelusuran tidak ditemukan data kedua nama tersebut dalam sistem, sehingga patut diduga mereka ditempatkan secara ilegal,” ujar Ariansyah.
Ariansyah menjelaskan, tidak ditemukannya data kedua pekerja itu dalam sistem menjadi indikasi bahwa proses keberangkatan mereka tidak melalui jalur resmi sebagai pekerja migran Indonesia. Karena itu, Pemprov Jambi terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan langkah penanganan dan pemulangan dapat dilakukan sesuai prosedur.
Selain berkoordinasi dengan BP4MI, Pemprov Jambi juga melakukan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini dilakukan agar proses penanganan dua warga Jambi tersebut dapat berjalan aman, terukur, dan sesuai ketentuan perlindungan pekerja migran.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan warga Jambi yang bekerja di luar negeri. Pemerintah daerah menegaskan perlindungan terhadap pekerja migran menjadi tanggung jawab bersama, terutama ketika ada dugaan penempatan tidak resmi yang berpotensi merugikan warga.
Pemprov Jambi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi. Tawaran kerja yang disampaikan melalui media sosial atau pihak tidak jelas perlu diwaspadai agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan maupun tindak pidana perdagangan orang.
Ariansyah menekankan, warga yang ingin bekerja ke luar negeri harus memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi. Mulai dari kelengkapan dokumen, perusahaan penempatan, jenis pekerjaan, lokasi kerja, hingga perlindungan hukum harus benar-benar jelas sebelum keberangkatan.
“Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji besar tanpa proses yang jelas. Pastikan seluruh prosedur dilakukan secara resmi agar terlindungi,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, salah satu pekerja mengaku awalnya dijanjikan bekerja di restoran dengan gaji besar. Namun setelah tiba di Kamboja, ia diduga justru diarahkan untuk bekerja dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan janji awal.
Pemprov Jambi berharap proses koordinasi yang dilakukan dapat segera membuahkan hasil, sehingga kedua warga Jambi tersebut bisa mendapatkan perlindungan dan dipulangkan dengan aman ke tanah air.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengambil keputusan bekerja ke luar negeri tanpa verifikasi yang kuat. Pemerintah meminta warga aktif berkonsultasi dengan instansi resmi sebelum menerima tawaran kerja, terutama yang berasal dari media sosial atau jaringan perekrut tidak dikenal.




