Indonesia Menyala -- Jambi – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani , M.Pd.I. mengapresiasi sinergi antara BAZNAS Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan kegiatan keumatan, khususnya dalam penguatan tata kelola zakat dan program sosial keagamaan.

Apresiasi tersebut disampaikan Abdullah Sani saat menghadiri sarasehan yang digelar BAZNAS dan MUI Provinsi Jambi di Ratu Hotel Jambi, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema produktivitas lembaga berbasis fatwa, kepatuhan hukum, dan perspektif hak asasi manusia (HAM).

Dalam sambutannya, Abdullah Sani menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga keagamaan agar setiap program berjalan sesuai prinsip syariah, taat regulasi, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada BAZNAS Provinsi Jambi dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jambi atas terselenggaranya kegiatan ini. Sinergi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga keagamaan merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aktivitas keumatan berjalan sesuai syariah, taat hukum, dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Abdullah Sani.

Menurutnya, produktivitas sebuah lembaga tidak hanya diukur dari jumlah program yang dijalankan, tetapi juga dari kekuatan landasan fatwa, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Ia menjelaskan bahwa fatwa memiliki peran penting sebagai pedoman moral dan normatif bagi umat, sehingga harus mampu merespons perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Fatwa harus dipahami sebagai hasil ijtihad kolektif yang mampu menjaga harmoni sosial sekaligus memperkuat moderasi beragama,” katanya.

Selain itu, Abdullah Sani juga menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang transparan, akuntabel, dan profesional. Seluruh program yang dijalankan, menurutnya, harus mengikuti regulasi yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung capaian tingkat kemiskinan di Provinsi Jambi pada tahun 2025 yang berada di angka 7,19 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 8,25 persen.

Meski demikian, ia menegaskan upaya pengentasan kemiskinan tetap harus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Pengelolaan zakat yang profesional dan tepat sasaran, apabila ditopang oleh fatwa yang kuat, kepatuhan hukum, serta perspektif HAM yang inklusif, akan membuat program tidak hanya produktif secara kuantitatif, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Melalui kegiatan sarasehan tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi berharap dapat lahir berbagai rekomendasi strategis untuk memperkuat peran fatwa, harmonisasi hukum, serta penerapan nilai-nilai HAM dalam setiap program kelembagaan ke depan. (aw)