Jambi, Indonesiamenyala.com – Kontroversi melanda Jambi setelah KN, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Penetapan ini diambil setelah video syur pribadi yang melibatkan dirinya beredar luas di media sosial. Laporan yang menjadi dasar penetapan ini disampaikan oleh Said Hafisi, perwakilan lembaga adat Melayu Jambi.

Menurut AKBP Reza Khoimeni, Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, tidak hanya KN yang terjerat. MA, pemeran wanita dalam video tersebut, juga dikenakan status yang sama. “Kami telah menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Pornografi,” tegas Reza pada Kamis (3/10/2024).

Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan JG, seorang tukang servis ponsel yang ditangkap karena melakukan akses ilegal dan menyebarluaskan video. JG diketahui mengakses video tersebut saat KN menggunakan jasanya untuk memperbaiki ponselnya.

Baca juga:  Dukungan Masyarakat Terus Mengalir, Antoine Ali: Semakin Optimis HAR Menangkan Hati Masyarakat

Proses hukum terhadap KN dan MA tidak berlangsung singkat. Tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli di Jakarta, termasuk dari bidang pornografi dan teknologi informasi. “Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelas Reza.

Saat ini, meskipun KN dan MA sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada mereka, namun hingga kini keduanya belum memenuhi panggilan tersebut. “Surat pemanggilan sudah kami kirim pada 26 September, tetapi mereka belum hadir untuk diperiksa,” lanjut Reza.

Menariknya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa video tersebut diproduksi sebelum keduanya menikah. KN dan MA sempat menyertakan bukti pernikahan siri saat melaporkan dugaan akses ilegal ke Polda Jambi. Namun, penyidikan memastikan bahwa saat video dibuat, mereka belum terikat secara resmi dalam pernikahan. “Kami telah memastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa status mereka saat itu belum menikah,” pungkas Reza.

Baca juga:  Penangkapan Tersangka Pembunuhan Resti Widia di Jambi

Kasus ini menciptakan diskusi luas di masyarakat tentang privasi dan etika dalam era digital. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian dalam menangani isu yang semakin menyita perhatian ini.